SUMUT.WAHANANEWS.CO – Communication Relation (Comrel) Marketing Operation Regional (MOR) I Pertamina Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Zaki Mubarok, menyatakan akan menindaklanjuti dugaan penjualan Solar Subsidi kepada mobil pelangsir di SPBU 11.201.103 Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun. Informasi ini muncul setelah publikasi berita dari WahanaNews.co Sumut, dan pihaknya berjanji akan menyampaikan hasil tindak lanjut terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, salah satu operator SPBU bernama Muhammad Al Amin mengakui telah mengisi Solar Subsidi kepada mobil Fortuner sebanyak dua kali dengan modus mengganti plat nomor kendaraan. Ia menyatakan tidak bisa menolak permintaan tersebut, dan mengakui dengan total pembelian mencapai Rp 680.000 untk dua kali isi dengan mobil dan orang (supir) yang sama. Padahal, kapasitas tangki kendaraan jenis tersebut hanya sekitar 60 liter lebih, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan aturan pemberian subsidi energi.
Baca Juga:
Penuhi Dukungan 30 Persen, Andar Amin Harahap Terpilih Sebagai Ketua Golkar Sumut
"Dengan adanya informasi ini, kami akan segera melakukan tindak lanjut yang sesuai dengan prosedur perusahaan," ujar Zaki Mubarok secara tegas, Jumat (6/2/2026).
Ia menambahkan bahwa pihak Pertamina akan memberikan pembaruan informasi setelah proses penindakan dan pemeriksaan terhadap SPBU tersebut selesai dilakukan. "Segera kita sampaikan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Anjas Pratama, operator SPBU 11.201.103 yang menjabat sebagai Shipleader, menyatakan bahwa jika mengetahui kendaraan mengisi dua kali, pihaknya akan meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga:
Polres Binjai Ringkus Bandar Judi Togel di Deli Serdang
"Kalau memang saya tahu dia dua kali, yang kedua kita minta STNK-nya, peraturan kami seperti itu," katanya, Jumat (30/1/2026).
Ketika dijelaskan bahwa sebuah mobil Fortuner mengisi solar sebanyak dua kali dengan modus mengganti plat nomor, anjas malah berdalih. "Saya tanya ke mereka, orangnya beda, mobilnya sama," ujarnya.
Pernyataan yang menyimpang itu langsung dibantah oleh operator lain, Muhammad Al Amin, yang secara langsung menangani pengisian tersebut. Ia kepada WahanaNews.co mengakui tanpa basa-basi membenarkan bahwa yang ngisi solar subsidi hingga dua kali itu adalah mobil dan orang (Supir) yang sama
"Sama bang, itu betul, orang (supir) dan mobilnya sama yang ngisi dua kali," ujar Al Amin dengan terbuka.
Al Amin juga mengungkapkan bahwa setiap pengisian untuk mobil Fortuner tersebut mencapai Rp 340.000, sehingga total pengisian dua kali mencapai Rp 680.000.
Angka ini jelas tidak masuk akal karena jumlah tersebut melebihi kapasitas tangki standar mobil Fortuner, sisanya diduga dimasukkan ke dalam baby tank yang telah dimodifikasi khusus oleh pelangsir untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Yang lebih menyakitkan, meskipun sudah mengetahui pelanggaran ini, Al Amin justru berdalih tidak bisa menolak kehadiran para pelangsir dengan alasan ketika ngisi kedua kali di cek STNK nya. Padahal, solar subsidi seharusnya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan dijadikan komoditas untuk diperjualbelikan oleh mafia solar yang mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan anggaran negara dan kepentingan rakyat kecil.
Lanjut Anjas keesokan harinya menjelaskan pihak SPBU nya tetap mengisi dengan mencocokkan data melalui barcode kendaraan dengan sistem, padahal sebelumnya sudah dijelaskan bahwa yang ngisi tersebut sudah dua kali ngisi dengan mobil yang sama dan orang (supir) yang sama.
"Disini kami pihak spbu mengisi kendaraan sudah sesuai SOP dan ketentuan bg, dan kami pihak spbu hanya mencocokkan data melalui barcode kendaraan dengan sistem, kalau mmg sudah sesuai kami ttp isikan, tapi kami juga ttp melaporkan bagi kendaraan yg terindikasi pelangsir ke pertamina," tutupnya, Sabtu (31/1/2026).
[Redaktur:Dedi]