SUMUT.WAHANANEWS.CO – SPBU dengan kode 14.2031142 yang berlokasi di kawasan Bandar Labuhan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga kuat terlibat dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, ribuan liter Pertalite diduga dialirkan ke jaringan mafia BBM dengan memanfaatkan sepeda motor dan becak bermotor (Betor), pada Senin pagi, 18 Mei 2026.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan aktivitas yang mencurigakan. Belasan kendaraan, di antaranya sepeda motor jenis Honda Verza dan Suzuki Thunder yang dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar, serta sejumlah Betor, terlihat keluar-masuk area SPBU. Kendaraan-kendaraan tersebut diketahui tidak mengangkut bahan bakar untuk kebutuhan pribadi, melainkan melangsir Pertalite dalam jumlah banyak ke sejumlah gudang penampungan yang berjarak tidak jauh dari lokasi pengisian.
Baca Juga:
PT Adaro Indonesia Siapkan 500 Rumah Gratis di Tabalong-Balangan untuk MBR
Berdasarkan pengamatan, ada setidaknya empat titik gudang yang menjadi tujuan pengumpulan BBM hasil langsiran. Kendaraan tersebut terlihat berpencar ke lokasi yang berbeda hanya dalam hitungan menit setelah meninggalkan SPBU.
"Sudah biasa terjadi di sini, lancar tanpa hambatan. Ada banyak gudang di sekitar sini, ada yang di samping kanan-kiri, masuk gang dekat kebun pisang, juga ada di lorong dekat SPBU. Kondisinya aman saja. Ada belasan kendaraan yang beroperasi, beraktivitas dari pagi sampai sore," ungkap Cok, warga sekitar yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, kepada tim awak media.
Setelah melakukan investigasi di lapangan, awak media berusaha mengonfirmasi hal ini kepada pengelola SPBU. Namun, Melva yang mengaku operator berdalih pihak yang bertanggung jawab atau pengawas tidak berada di tempat saat itu.
Baca Juga:
Pemkab Barito Selatan dan PT Adaro Kolaborasi Percepat Penanganan Stunting untuk Generasi Sehat
"Pengawasnya tidak ada, biasanya jam segini pergi, baru kembali sekitar jam 4 sore. Saya masih baru bekerja di sini. Kalau pengawasnya bernama Pak Bobi, staf dari Pertamina. Saat ini SPBU ini juga sedang dalam tahap rehabilitasi dan perbaikan," jelas Melva, salah satu operator yang bertugas di lokasi.
Perlu diketahui, praktik penyelewengan BBM bersubsidi, penimbunan, maupun penjualan di luar ketentuan hukum merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku, baik oknum pengelola SPBU maupun pihak yang terlibat dalam penyaluran ilegal, terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda mencapai Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Deli Serdang belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait dugaan penyelewengan ini saat dihubungin via WhatsApp.
[Redaktur: Dedi]