WahanaNews.co | Kepala
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Kasudinhub JakBar) Erwansyah
memerintahkan Kasiops dan Kasatpelhub Wilayah JakBar untuk menertibkan parkir
liar setiap hari, baik dengan penderekan, Operasi Cabut Pentil (OCP) maupun
angkut jaring.
Perintah itu direspon Kasiops dan Kasatpelhub dengan
menertibkan parkir liar di 2 titik lokasi yaitu di kawasan Mal Daan Mogot Mall
Kalideres dan Mal Season City Tambora.
Baca Juga:
Tim Gabungan Penertiban Juru Parkir Liar Tindak 216 Kasus di Jakarta
Kasiops Sudinhub JakBar, Muhamad Wildan Anwar
mengatakan hal ini akan menjadi giat rutinitas pihaknya sesuai arahan pimpinan
dengan mengerahkan dua tim tindak bersama TNI dan Polri karena penertiban hari
ini berada di dua titik atau tempat.
Ia juga menambahkan kegiatan yang mereka lakukan berdasarkan
pada Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang
Dikelola oleh Pemda.
Lebih jauh Wildan menjelaskan tim tindak satu dipimpin
Komandan Regu (Danru) Dedi Sumanto di sekitar Mal Season City Tambora. Dalam
tindak ini petugas menjaring 19 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda tiga dengan
sanksi OCP.
Baca Juga:
Kepala UP Parkir DKI Jakarta Akui Parkir Liar di RPTRA Kalijodo
Tim tindak dua dipimpin Danru Muhamad di kawasan Mal Daan
Mogot Kalideres dan sebanyak 36 kendaraan roda dua terjaring dan langsung di OCP.
Dari pantauan pihak media di dua lokasi terpisah di
waktu yang sama, kegiatan tersebut memperlihatkan beberapa petugas mencabut
pentil ban kendaraan roda dua bahkan roda tiga lantaran parkir sembarangan.
Kasiops JakBar mengimbau agar masyarakat ikut berperan
aktif melaporkan parkir-parkir liar yang ada di Jakarta. Ia juga mengatakan agar
masyarakat memarkirkan kendaraanya di lokasi parkir resmi milik DKI Jakarta.
"Dengan memarkirkan kendaraan di lokasi parkir resmi,
masyarakat akan mendapatkan kejelasan soal tarif parkir serta mendapat
perlindungan asuransi. Termasuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku demi
kepentingan kita besama," tuturnya. (Tio)