WahanaNews.co I Sebagai upaya mempercepat kegiatan vaksinasi massal Covid-19, khususnya di Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, surat vaksin menjadi syarat untuk mengurus surat kehilangan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca Juga:
Kapolres Lebak Banten Pimpin Pengamanan Kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan
Hal itu dikatakan Kapolsek Jatinegara, Kompol Yusuf Suhadma kepada wartawan Jumat (30/7/2021). Menurutnya upaya itu dilakukan agar percepatan vaksin sebagai herd immunity atau kekebalan tubuh bisa tercapai, sehingga semakin banyak warga yang terlindungi.
Menurut Yusuf, langkah itu diambil karena jumlah penduduk di wilayah Jatinegara menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI tahun 2020, jumlahnya mencapai307.717jiwa.
Baca Juga:
Polres Serang Siap Amankan Kunker Wapres di Ponpes An Nawawi Tanara Banten
Tingkat kepadatan penduduk di Jatinegara yang berada di nomor urut tiga dari 10 Kecamatan se-Jakarta Timur ini memengaruhi banyaknya kasus terkonfirmasi dan penularan Covid-19.