WahanaNews.co | Terkait pernyataan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di beberapa pemberitaan yang mengatakan pengemudi Ojek - Taksi Online maupun penumpang yang diangkutnya wajib membawa surat tanda registrasi pegawai (STRP) ketika melintas di titik penyekatan keluar masuk Jakarta, hari ini (12/7) mulai berlaku.
Baca Juga:
Ada Ojol Dapat BHR Rp 50 Ribu, SPAI: Angka Ini Jauh Berbeda dari Informasi yang Diterima Presiden
Seperti di titik penyekatan simpang Fatmawati, Jakarta Selatan (Jaksel). Dilansir dari detikcom, sejumlah pengendara ojek online tak bisa melintas karena tidak bisa menunjukkan surat tanda registrasi pegawai (STRP).
Salah satunya ojol yang tak mau disebutkan namanya itu, ingin mengantar sebuah barang. Pria tersebut mengklaim bahwa hanya menggunakan atribut ojol bisa melintasi penyekatan tanpa menunjukkan STRP.
"Mau kemana?," tanya polisi.
Baca Juga:
Dinasker Kota Bekasi Siap Layani Aduan Ojol dan Kurir Soal Bonus dan THR Idul Fitri
"Mau narik," jawabnya.
"Mohon maaf, nggak boleh. Itu baca kan," jelas polisi.
"Ojol bukannya bebas?" tanyanya.