WahanaNews-Sumut | Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Jefri dari Partai Gerindra melarang Sri Kumala anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara dari Partai Gerindra melakukan reses ke Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Baru, hal ini di katakan oleh Jefri, Selasa (30/05/2023) ketika di konfirmasi wartawan via telepon genggam miliknya.
Menurut Jefri, Sri Kumala selama ini tidak pernah melakukan konsolidasi dengan pihaknya selaku anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Partai Gerindra.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Hello... Sebelum berkunjung ketemu bicara dulu, program apa yang mau di bawa bukan ujuk-ujuk langsung datang, pake dikit donk etika yang baik," tulis Jefri menjawab pertanyaan wartawan.
Lanjut Jefri, "Kaula, kalau langsung aku masuk ke rumah kau tanpa tujuan apa boleh," tulis Jefri lagi dan langsung di jawab wartawan "gak bolehlah".
Jawab Jefri lagi, "Ya udah, begitu juga aku, masyarakat yang di sekitar aku tinggal yang nanti minta pertanggungjawaban, 4 tahun kami berulang ke DPRD Sumut tidak 1 kali pun dia (Sri Kumala ) menemui kami, coba reses aja dulu ke lain tempat, ke Kecamatan Air Batu dan lain-lain kan bisa," ketus Jefri berang.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Sementara, Khoris yang merupakan Kader Partai Gerindra Tanjung Balai, saat meminta ijin ke Kepala Desa Sijawi-jawi untuk melakukan reses Sri Kumala anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara harus meminta ijin dahulu ke Jefri anggota DPRD Kabupaten Asahan.
"Saya langsung telepon video call dengan Jefri anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Partai Gerindra, apa masih perlu lagi dia Sri Kumala dengan kami di sini, saya tidak ijin kan dia Sri buat reses di sini," terang Khoris.
Sementara kepala desa Sijawi-jawi Husin mengatakan saat di konfirmasi lewat via telepon genggam miliknya, Selasa(30/05/2023) tidak melarang siapa pun untuk reses di desanya, hanya saja di wilayah setempat juga ada anggota DPRD hendaknya konsultasilah dahulu.
"Kami tidak melarang siapapun untuk melakukan reses di tempat kami, disini ada anggota DPRD juga, maunya konsultasi dahulu, agar tidak ada salah paham," terang Husin.
Di ketahui reses adalah dimana anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau daerah pilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat, itu berarti reses merupakan di mana anggota DPR/DPRD menjalankan tugas sebagai legislasi penganggaran dan pengawasan. [Irvan]