WhanaNews-Sumut | Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan mengharapkan formula penyaluran Annual Fee PT. Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kepada Pemerintah, Pemerintah Kabupaten- Kota di kawasan Danau Toba, dikembalikan pemerintah pusat seperti di jaman perusahaan tersebut masih ikut dikelola perusahaan jepang atau sebelum diakuisisi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Saat Inalum masih ikut dikelola perusahaan Jepang, daerah yang menjadi tangkapan air danau toba menerima dana Annual Fee yang lumayan.
Baca Juga:
Taput Dapat Bantuan 327 Set Meubelair dari Program CSR PT Inalum
Tapi setelah diakuisi justru nilainya makin sedikit melalui dana bagi hasil pajak air permukaan.
"Dengan diakuisisi, sebaiknya dana Annual Fee itu lebih besar atau setidaknya sama dengan sebelumnya," kata Bupati Nikson Nababan Senin, (17/4/2023).
Dikatakan, dana Annual Fee Inalum masih sangat dibutuhkan daerah-daerah kawasan danau toba.
Baca Juga:
Terima Bantuan Penggiling Kopi, Satika Simamora: Berkarya Adalah Doa
Selain karena sebagai daerah tangkapan air Danau Toba yang mengalirkan ke sungai Asahan dan dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik oleh Inalum, juga mengingat daerah di kawasan Danau Toba masih sangat membutuhkan pembangunan untuk mengejar ketertinggalan di berbagi sektor seperti infrastruktur dan pertaniannya.
"Dana Annual Fee Inalum seharusnya bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah kawasan Danau Toba untuk membiayai berbagai pembangunan itu," terangnya.
Untuk itu, harap Bupati Nikson, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan agar dapat mempertimbangkan membuat peraturan baru dalam menyalurkan Annual Fee Inalum secara khusus ke pemerintah daerah di kawasan Dana Toba.