"Sangatlah wajar ada dana insentif dari Inalum bagi daerah tangkapan air danau toba," katanya.
Untuk diketahui, sebelum berakhirnya perjanjian Master Agreement Proyek Asahan pada 9 November 2013 dan kemudian penandatanganan akta peralihan saham dari Nippon Asahan Aluminium dalam PT. Inalum kepada Pemerintah Republik Indonesia, Pemprovsu dan 10 Pemerintah Kabupaten/Kota mendapatkan Iuran Tahunan (Annual Fee) dari Inalum berdasarkan Agreement For The Asahan.
Baca Juga:
Taput Dapat Bantuan 327 Set Meubelair dari Program CSR PT Inalum
Seperti Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang mendapat realisasi Annual Fee dari tahun 2006 sampai 2013 sebesar Rp.27.552.515.584.
Sesuai Master Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia dan pihak Jepang, masa operasional Inalum selama 30 tahun, terhitung mulai 1 November 1983 hingga November 2013. Dan setelah masa operasional habis, PT Inalum resmi menjadi milik Pemerintah Indonesia. [tum]