WahanaNews.co I Berharap untuk mendapatkan uang
dengan cara menanam tanaman ganja, akhirnya berbuah petaka sehingga berurusan
dengan pihak yang berwajib dan masuk
penjara lagi.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Hal ini dilakukan oleh PS (31) pekerjaan bertani, alamat Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi dan
ES (26) pekerjaan bertani alamat Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi Kabupaten
Karo.
Kasat Res Narkoba Polres Karo AKP Hendri D. Tobing, SH,
melalui KBO Iptu Hendrik Tarigan kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021) membenarkan
adanya penangkapan terhadap dua orang tersangka atas kepemilikan narkoba jenis
ganja.
Baca Juga:
Kakek di Garut Kini Kembali Masuk Bui Gegara Tanam dan Jual Ganja
Lanjut dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka ini atas
adanya informasi yang diterima pada, Rabu (5/8/2021). "Kedua tersangka ini
ditangkap dari salah satu rumah di Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi," ujarnya.