WahanaNews.co I Berharap untuk mendapatkan uang
dengan cara menanam tanaman ganja, akhirnya berbuah petaka sehingga berurusan
dengan pihak yang berwajib dan masuk
penjara lagi.
Baca Juga:
Warga Sukabumi Ditangkap setelah Tanam Ganja untuk Dikonsumsi dan Dijual
Hal ini dilakukan oleh PS (31) pekerjaan bertani, alamat Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi dan
ES (26) pekerjaan bertani alamat Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi Kabupaten
Karo.
Kasat Res Narkoba Polres Karo AKP Hendri D. Tobing, SH,
melalui KBO Iptu Hendrik Tarigan kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021) membenarkan
adanya penangkapan terhadap dua orang tersangka atas kepemilikan narkoba jenis
ganja.
Baca Juga:
Tanam Puluhan Pot Daun Ganja di Rumah, Pria di Bogor Ditangkap
Lanjut dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka ini atas
adanya informasi yang diterima pada, Rabu (5/8/2021). "Kedua tersangka ini
ditangkap dari salah satu rumah di Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi," ujarnya.