Disambungnya lagi, dari hasil penggeledahan, petugas
menemukan narkotika jenis ganja dalam keadaan basah meliputi ranting, daun dan
biji yang dibungkus dengan kertas koran
dan dibalut lagi dengan plastik yang ditemukan didepan pintu rumah saat
penangkapan dan beratnya 1900 gram.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
Selain itu ditemukan juga ganja dalam keadaan basah meliputi
ranting, daun dan biji ganja beratnya 1300 gram didalam goni plastik warna
putih di atas kamar mandi rumah tersebut.
Ketika dilakukan introgasi terhadap keduanya menerangkan, bahwa
ganja itu diperolehnya dengan cara
menanamnya sendiri di perladangan Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi.
Baca Juga:
Kakek di Garut Kini Kembali Masuk Bui Gegara Tanam dan Jual Ganja
Adanya pengakuan dari tersangka, sekira Pukul 23.00 wib,
personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo langsung menuju lokasi penanaman
bersama dengan kedua tersangka.