WahanaNews.co I Bupati Kab. Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu terkesan abai terhadap pandemi Covid-19. Ditengah
masifnya pemerintah menghimbau agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes),
justru Eddy Keleng Ate Berutu tidak menunjukkan sikap taat terhadap aturan
sendiri.
Baca Juga:
Jejak Ekab Bupati Dairi 2019-2024 (Bag 5): Layanan RSUD Sidikalang Membaik
Bagaimana tidak, ditengah pandemi Covid-19, Eddy Keleng
melakukan kunjungan kerja tapi tidak patut untuk dicontoh. Hal ini terihat dari
situs resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, dimana pada portal laman berita
tersebut, Senin, (18/01/201), Eddy Keleng, tampak berswa foto bersama dengan
sejumlah Apatur Sipil Negara (ASN) saat melakukan kunjungan ke SMP Negeri 2
Tigalingga.
Tampak dalam foto, Eddy berselfi dengan gaya agak menunduk,
memegang handphone bergaya bersama
para ASN, rapat dengan tidak menjaga jarak, beberapa ASN membuka masker,
melempar senyum,sambil mengacungkan jempol, melihat kearah handphone seolah tidak ada persoalan. Eddy memang tetap menggunakan
masker.
Baca Juga:
Warga Sebut Eddy Keleng Ate Berutu Berhasil, Layak Pimpin Dairi Dua Periode
Padahal Eddy sebagai Bupati Kab. Dairi serta ASN tersebut,
sepatutnya menjadi contoh, tauladan dan panutan agar masyarakat Kab. Dairi
turut kepada aturan yang dibuatnya sebagai upaya pencegahan penyebaran
Covid-19, bukan malah mengangkanginya.
Foto swa selfi Bupati dan ASN tersebut, kini sudah dihapus.
Akan tetapi jejak digital dan masyarakat yang prihatin dengan keadaan itu ada
yang sudah terlanjur membagikan di media sosial. Apa nyana, foto itupun kini menjadi
perbicangan dan menuai cibiran.
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang memporakporandakan
perekonomian dunia termasuk Indonesia, pemerintah pusat memberikan tangungjawab
penuh kepada pemerintah daerah. Diantaranya dengan menerbitkan aturan berupa Peraturan
Daerah yang bertujuan seluruh masyarakat agar taat serta menerapkan Protokol
Kesehatan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) dalam kegiatan
sehari-hari.
Perbup Dairi No. 31 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin
dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Covid-19 Pasal (3) menyebutkan, "Setiap orang harus menggunakan
alat pelindung diri berupa masker, mencuci tangan secara teratur, menjaga
jarak, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta memenuhi kekarantinaan
kesehatan bagi yang telah ditetapkan kasus suspek atau kontak erat."
Dilansir dari Tagar.ID
Viksen Tumanggor, warga Kel. Sidiangkat Kec. Sidikalang, mengaku baru sembuh
dari serangan Covid-19. Rabu, (20/1) mengatakan, sangat miris melihat swa foto
Bupati beserta ASN yang mengabaikan protokol kesehatan.
"Mereka belum tahu bagaimana sakitnya tergantung pada tabung
oksigen untuk membantu bernapas. Seolah menghitung hari, kapan dipanggil Tuhan.
Sedih melihat foto itu. Jangan main-main. Semoga tidak ada OTG (orang tanpa
gejala) di antara mereka. Seharusnya yang menggaungkan 3 M, menjadi contoh,
teladan. Bukan justru mempertontonkan pengabaian prokes seperti itu," kata
Viksen.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Dairi Rahmat
Syah Munthe kepada wartawan, mengatakan berkaitan dengan foto itu, dia mengakui
dalam beberapa kegiatan ada pertemuan tanpa jarak atau tidak mengenakan masker.
Disebut, itu reaksional masyarakat. Tetapi pada prinsipnya, protokol kesehatan
tetap dijalankan.
Rahmat mengatakan, Bupati Kab. Dairi serius melakukan
sosialisasi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Di samping menerbitkan
Perbup, bisa dilihat dari alokasi anggaran untuk penanganan Covid, sektor
kesehatan dan pemulihan ekonomi, walaupun tidak terserap 100 persen.
Wakil Ketua DPRD Kab.
Dairi Sesalkan Tindakan Bupati
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kab. Dairi, Wanseptember
Situmorang dari Fraksi Partai Demokrat, menyesalkan kegiatan Bupati yang tidak
mematuhi Prokes tersebut. Dikatakannya, sebagai seorang pemimpin, Bupati Dairi
hendaknya memberikan contoh, dengan mematuhi aturan.
"Orang yang tidak belajar patuh, tidak akan bisa
menjadi pemimpin yang baik. Tidak ada pemimpin hebat di dunia tanpa pernah
tepat waktu, jujur, disiplin dan patuh. Kami sesalkan mengapa bupati melanggar
aturan yang notabene dibuatnya dalam Peraturan
Bupati," kata Wanseptember. (tum)