SUMUT.WAHANANEWS.CO – Polrestabes Medan menggerebek lokasi praktik perjudian jenis tembak ikan bermerek GBM99 di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Selasa (14/7/2026). Menariknya, dari lima orang yang diamankan, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolrestabes Medan, Kombespol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, didampingi Kanit Pidum IPTU Muhammad Hafizullah, Kasubnit VC IPDA Evran Tomo Denilson Simanjuntak beserta tim operasional.
“Dalam penindakan itu petugas mengamankan lima tersangka: S (24) perempuan selaku pengelola/operator, serta pemain yaitu DS (46), EN (62), K (53), dan IS (17) yang masih di bawah umur,” paparnya, Kamis (16/7/2026).
Selain pelaku, petugas menyita barang bukti:
- 2 unit mesin judi tembak ikan
- 1 keping cip permainan
- Uang tunai Rp320.000
- 1 lembar catatan rekapitulasi transaksi
- 1 unit telepon genggam iPhone 13 warna merah muda
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan guna pemeriksaan mendalam dan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Calvijn.
Pihaknya menghimbau masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi perjudian maupun tindak pidana lain demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kota Medan.
[Redaktur: Roy]