WahanaNews.co I Direktur Cabang PT Mitha Prana Chasea
(MPC) Andi Prokeri Ujung pertanyakan kinerja Kepala Dinas (Kadis), Pokja dan PPK
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi. Pasalnya ada
beberapa kejanggalan dalam proses pelelangan tender proyek hotmix yang dilaksanakan beberapa bulan lalu.
Baca Juga:
Tak Semua Pekerjaan Tergantikan AI: Ini 3 Bidang yang Masih Tahan Otomatisasi
"Saya menilai banyak kejanggalan, salah satunya alasan yang
dibuat panitia tender untuk mengugurkan PT MPC (19/02/ 2021) lalu, tidak masuk
akal. Perusahaan saya digugurkan atau kalah
dengan alasan tidak memenuhi persyaratan karena tidak menyampaikan bukti
kepemilikan peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) dari pemberi sewa,"
kata Prokeri.
Terkait alasan terebut, pihaknya sudah melakukan sanggahan dan
melampirkan bukti kepemilikan peralatan AMP milik PT Hariara selaku pemberi
sewa peralatan yang dilampirkan dalam dokumen surat penawaran.
Baca Juga:
Bertaruh Nyawa demi Gaji, Ini 5 Profesi Paling Berbahaya yang Tetap Diburu di Indonesia
Pokja dalam jawaban sanggahannya tetap bersikukuh dan
mengatakan bahwa PT MPC tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan AMP dari
pemberi sewa.
"Menurut Pokja dalam dokumen penawaran PT MPC, mereka tidak
menemukan bukti kepemilikan peralatan untuk AMP, sehingga Pokja menyimpulkan penawaran
tidak memenuhi persyaratan. Itu jawaban sanggahan Pokja yang disampaikan kepada
kami melalui aplikasi LPSE www.lpse.dairikab.go.id," sebut kata Prokeri kepada
wartawan.
Dijelaskannya, kalau perusahaan miliknya mengikuti 2 tender
yang dilelang Dinas PUTR Dairi, yakni Pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Jurusan
Bunturaja-Pardamean Link 013, Kecamatan Siempat Nempu dengan Pagu Rp10.080.000.000
dan Peningkatan Jalan Jurusan Juma Teguh Link 017, Kecamatan Siempat Nempu
dengan pagu Rp22.400.000.000.
Sebagai Putra Daerah dia merasa terpanggil untuk memperbaiki
dan membangun kampung halaman, ditambah lagi dia sebagai salah satu tim
pemenangan Bupati/Wakil Bupati Dairi saat ini, yang hendak mewujudkan visi dan misi
Pemkab Dairi dengan slogan "Perubahan Menuju Dairi Unggul."
"Dari kedua tender yang kami ikuti, perusahaan kami dikalahkan dengan selisih
penawaran mencapai Rp5,1 miliar, karena perusahaan kami merupkan penawar
terendah. Pokja memenangkan perusahaan dengan penawaran tertinggi sebagai
pemenang tender atas pekerjaan Hotmix di maksud," ucapnya.
Dalam beberapa proses tender yang dilaksanakan, Pokja selalu
memenangkan penyedia jasa dengan harga penawaran yang tinggi. Sementara dalam
proses tender yang digunakan adalah metode pengadaan pascakualifikasi satu
file, harga terendah.
Di situasi saat ini akibat pandemi Covid-19, seharusnya
perlu dicegah kebocoran-kebocoran dan pemborosan anggaran negara khususnya
dalam pengadaan barang dan jasa. Karena pemerintah maupun masyarakat masih
membutuhkan bantuan untuk penanganan Covid-19.
"Dengan selisih harga Rp5,1 miliar, seharusnya bisa
digunakan untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Dairi," ujar Prokeri.
Direktur Cabang PT MPC telah menyampaikan sanggahan dan
ditembuskan kepada, PPK, Kadis PUTR Dairi, APIP Dairi, Kepala UKPBJ Dairi, BPK,
Kejari Dairi, Kejari Sumut, KPK Jakarta, KPPU Jakarta dan LKPP Jakarta.
Karena menurutnya Pokja,Dinas PUTR Dairi telah melakukan
kesalahan yang substansial dalam proses evaluasi dokumen penawaran, sehingga
tidak sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan terkait pengadaan
barang/jasa pemerintah..
Patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh
Pokja atau pejabat yang berwenang lainnya, sehingga menyebabkan persaingan
usaha yang tidak sehat. Terindikasi telah terjadi KKN, rekayasa dan
persekongkolan tertentu untuk memenangkan salah satu peserta tender.
"Saya juga curiga dengan paket-paket proyek kecil
dibawah Rp1 milia, kemungkinan ada oknum atau kelompok yang berperan
masing-masing untuk mengelola proyek tersebut sehingga menimbulkan persaingan
usaha yg tidak sehat," bebernya. (tum)