WahanaNews.co I Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
atas laporan keuangan Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2019, didapati
bukti PT. Tarida Sejahtera dan PT. Tiga Silalahi Parmahan melakukan
persekongkolan untuk memenangkan paket proyek Rehab Total SMPN 4 Tambun Selatan Tahun Anggaran 2019.
Baca Juga:
Perkuat Sinergitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI di Mabes TNI
Dalam rekap salinan audit BPK yang diperoleh WahanaNews.co
rehab total SMPN 4 Tambun Selatan selain terbukti ada persekongkolan antara 2
perusahaan yang dibawah kendali 1 orang juga terdapat kelebihan pembayaran atas
realisasi belanja modal T.A 2019 sebesar Rp. 498.226.285,- (empat ratus
sembilan puluh delapan juta dua ratus duapuluh enam ribu dua ratus delapan puluh
lima rupiah). Kelebihan pembayaran tersebut berdasarkan hasil uji petik
yang dilakukan BPK RI Perwakilan Prov. Jawa Barat.
Dikutip dari hasil audit, dalam proses pekerjaan rehab total
SMPN 4 Tambun Selatan sesuai kontrak telah mengalami perubahan atau di adendum 1
kali, yang merubah volume beberapa item pekerjaan namun tidak merubah nilai
kontrak.
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kepada BPK RI Perwakilan Provsu
Bukti persekongkolan antara PT. Tarida Sejahtera dan PT. Tiga
Parmahan Silalahi untuk mengatur harga dan menentukan pemenang adalah adanya
kesamaan dalam dokumen penawaran, penawaran hampir sama dan adanya kesamaan/kesalahan
pengetikan dokumen surat penawaran harga serta jaminan penawaran diterbitkan
penjamin yang sama dan nomor berurutan.