WahanaNews.co I Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
atas laporan keuangan Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2019, didapati
bukti PT. Tarida Sejahtera dan PT. Tiga Silalahi Parmahan melakukan
persekongkolan untuk memenangkan paket proyek Rehab Total SMPN 4 Tambun Selatan Tahun Anggaran 2019.
Baca Juga:
Perkuat Sinergitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI di Mabes TNI
Dalam rekap salinan audit BPK yang diperoleh WahanaNews.co
rehab total SMPN 4 Tambun Selatan selain terbukti ada persekongkolan antara 2
perusahaan yang dibawah kendali 1 orang juga terdapat kelebihan pembayaran atas
realisasi belanja modal T.A 2019 sebesar Rp. 498.226.285,- (empat ratus
sembilan puluh delapan juta dua ratus duapuluh enam ribu dua ratus delapan puluh
lima rupiah). Kelebihan pembayaran tersebut berdasarkan hasil uji petik
yang dilakukan BPK RI Perwakilan Prov. Jawa Barat.
Dikutip dari hasil audit, dalam proses pekerjaan rehab total
SMPN 4 Tambun Selatan sesuai kontrak telah mengalami perubahan atau di adendum 1
kali, yang merubah volume beberapa item pekerjaan namun tidak merubah nilai
kontrak.
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kepada BPK RI Perwakilan Provsu
Bukti persekongkolan antara PT. Tarida Sejahtera dan PT. Tiga
Parmahan Silalahi untuk mengatur harga dan menentukan pemenang adalah adanya
kesamaan dalam dokumen penawaran, penawaran hampir sama dan adanya kesamaan/kesalahan
pengetikan dokumen surat penawaran harga serta jaminan penawaran diterbitkan
penjamin yang sama dan nomor berurutan.
Diakses dari portal lpse.kabupatenbekasi nilai Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) Proyek Rehab Total SMPN 4 Tabun Selatan sebesar Rp. 9.860.763.000.
Terdapat 6 perusahaan yang memasukkan Surat Penawaran Harga (SPH). Namun hanya
3 penawaran harga terendah yang dievaluasi kelompok kerja (pokja) pemilihan yakni : PT. Tarida Sejahtera menawar Rp.
7.878.793.000,- PT. Sardo Mitra Sejati menawar Rp. 7.887.440.000,- PT. Satama
Arta Kontrusi menawar Rp. 7.933.327.603,- sedangkan PT. Tiga Parmahan Silalahi
menawar Rp. 8.430.950.000,- Pokja pemilihan memenangkan PT. Tarida Sejahtera
dengan penawaran Rp. 70,90% dari nilai HPS. Satuan Kerja sebagai kuasa pengguna
anggaran adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Bekasi, yang saat
ini telah dipecah menjadi 2 satuan kerja yakni Dinas Sumber Daya Air, Bina
Marga dan Bina Kontruksi Kab. Bekasi dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab.
Bekasi.
Sekjend LSM Gemitra, Alpredo G, SH, kepada WahanaNews.co, Rabu (6/1)mengatakan, PT. Tarida Sejahtera sudah terbukti melakukan persekongkolan jahat
untuk memenangkan proyek. Jika mengacu kepada Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang
pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, perusahaan tersebut sudah harus masuk
dalam portal perusahaan daftar hitam (blacklist) di Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kuasa pengguna anggaran sudah seharusnya mengusulkan agar
PT. Tarida Sejahtera dimasukkan dalam daftar hitam perusahaan nasional," kata
Alpredo.
Menurutnya, sanksi tersebut sudah diatur pada dokumen lelang
dalam Instruksi Kepada Penyedia (IKP) dan Perpres No. 16/2018, kecuali KPA dan
Pokja pemilihan memang sudah terlibat dari awal untuk menentukan pemenang tender.
(tum)