Diakses dari portal lpse.kabupatenbekasi nilai Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) Proyek Rehab Total SMPN 4 Tabun Selatan sebesar Rp. 9.860.763.000.
Terdapat 6 perusahaan yang memasukkan Surat Penawaran Harga (SPH). Namun hanya
3 penawaran harga terendah yang dievaluasi kelompok kerja (pokja) pemilihan yakni : PT. Tarida Sejahtera menawar Rp.
7.878.793.000,- PT. Sardo Mitra Sejati menawar Rp. 7.887.440.000,- PT. Satama
Arta Kontrusi menawar Rp. 7.933.327.603,- sedangkan PT. Tiga Parmahan Silalahi
menawar Rp. 8.430.950.000,- Pokja pemilihan memenangkan PT. Tarida Sejahtera
dengan penawaran Rp. 70,90% dari nilai HPS. Satuan Kerja sebagai kuasa pengguna
anggaran adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Bekasi, yang saat
ini telah dipecah menjadi 2 satuan kerja yakni Dinas Sumber Daya Air, Bina
Marga dan Bina Kontruksi Kab. Bekasi dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab.
Bekasi.
Baca Juga:
Perkuat Sinergitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI di Mabes TNI
Sekjend LSM Gemitra, Alpredo G, SH, kepada WahanaNews.co, Rabu (6/1)mengatakan, PT. Tarida Sejahtera sudah terbukti melakukan persekongkolan jahat
untuk memenangkan proyek. Jika mengacu kepada Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang
pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, perusahaan tersebut sudah harus masuk
dalam portal perusahaan daftar hitam (blacklist) di Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kuasa pengguna anggaran sudah seharusnya mengusulkan agar
PT. Tarida Sejahtera dimasukkan dalam daftar hitam perusahaan nasional," kata
Alpredo.
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kepada BPK RI Perwakilan Provsu
Menurutnya, sanksi tersebut sudah diatur pada dokumen lelang
dalam Instruksi Kepada Penyedia (IKP) dan Perpres No. 16/2018, kecuali KPA dan
Pokja pemilihan memang sudah terlibat dari awal untuk menentukan pemenang tender.
(tum)