WahanaNews-Sumut I Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa
pemanggilan untuk menyelesaikan tunggakan hutang kepada negara terkait Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dilakukan kepada semua obligor dan debitur,
tidak hanya kepada Tommy Soeharto.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Dalam video rilis di youtube Kemenko Polhukam Rabu (25/8/2021), Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satuan
Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) mengatakan bahwa pemanggilan dilakukan
untuk sekitar 48 obligor dan debitur terkait BLBI, dengan total kewajiban
mengembalikan hutang kepada negara sebesar Rp 111 Triliun.
Tommy Soeharto sendiri hingga perhitungan terakhir hutangnya
Rp 2,6 triliun. Di luar Tommy, masih banyak yang hutangnya belasan triliun
untuk BLBI, dan semua dipanggil.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah,
sehingga tidak boleh hutang tidak dibayar," tegas Mahfud.
Menko Mahfud juga mengatakan dirinya sudah bicara dengan
para penegak hukum; Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung.
"Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal
ada dokumen hutangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka
bisa jadi kasus pidana," tegasnya.
Menurutnya, jika mangkir, hal tersebut sudah memenuhi unsur
pidana korupsi, yaitu; memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi,
merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum. Tidak
kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum.
Oleh sebab itu, Mahfud meminta para obligor dan
debitur yang dipanggil agar kooperatif, karena pemerintah akan tegas soal ini.
Karena hanya diberi waktu tidak lama oleh Presiden, hanya sampai Desember 2023.
Ia berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu tersebut. (tum)