WahanaNews-Sumut I Utang Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI) Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto ditagih pemerintah.
Baca Juga:
Wacana Lama, Pemerintah Terapkan Cukai Berpemanis
Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk menagih utang
mencapai Rp 2,6 triliun dalam tragedi BLBI.
Mengutip pengumuman Satgas BLBI yang tayang di Kompas, Senin
(23/8/2021), Tommy dipanggil sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional. Bersama
Tommy, Ronny Hendrarto Ronowicaksono juga turut dipanggil atas nama pengurus.
Baca Juga:
Laba Bersih TMAS Melonjak 1000 Persen
Satgas BLBI meminta Tommy dan Ronny untuk ke Gedung
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Gedung Syafruddin Prawiranegara lantai 4
Utara, Jl Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/8/2021)
pukul 15.00 WIB.