Untuk Tahap II terdapat 5.070 desa di 20 kabupaten/kota yang
belum mendapat penyaluran Dana Desa tahap II, selain Kabupaten Karo, Tapanuli
Tengah, Simalungun, Nias Selatan dan Pakpak Bharat.
Baca Juga:
Jelang Lebaran 1445 H, Pemdes Mombangboru Salurkan BLT Dana Desa Triwulan I
Padahal, kata dia, pemerintah telah memberikan relaksasi
regulasi berdasarkan Surat Edaran Bersama Nomor 08/PK/2021 dan Nomor 02/PDP/2021
tentang 23 Juli 2021 tentang Optimalisasi dan Percepatan Pelaksanaan Penyaluran
BLT Dana Desa.
"Poinnya, pengajuan syarat penyaluran BLT Dana Desa,
sesuai PerDirjen Perkembangan Keuangan nomor SE 07/PK/2021, bulan ke-1 disertai
penyampaian surat kuasa pemindahbukuan dan merekam data KPM BLT Dana Desa.
Bulan ke-2 sampai Bulan ke-12 disalurkan setelah Bupati/Walikota menandai desa
layak salur dalam OmSPAN," kata dia.
Baca Juga:
Pemdes Hutagurgur Tapteng Salurkan BLT Dana Desa & Insentif Kader
Fachri berharap semua pemangku kepentingan terkait desa agar
memanfaatkan kebijakan relaksasi ini, yakni melakukan upaya-upaya percepatan
penyaluran BLT Dana Desa bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di desa-desa di
Provinsi Sumatera Utara.