Di lokasi ini, bus AKAP bebas menaikkan dan menurunkan
penumpang di pinggir jalan.
Ia berharap Pemko Tangsel turun langsung menegakkan
peraturan dan melakukan penertiban terminal dan agen PO bus liar tersebut.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Utara Jamin Keamanan Pemudik dari Terminal Tanjung Priok
"Kita BPTJ juga siap melakukan operasi gabungan
bersama Dishub dan kepolisian untuk menindak pelanggaran terminal
bayangan," tegas Aca.
Tetapi untuk selanjutnya, Aca meminta Dishub juga
secara aktif melakukan pengawasan dan penindakan agar terminal bayangan tidak
kembali beroperasi.
"Jadi, bukan seluruhnya dibebankan kepada BPTJ,
karena berkaitan dengan wilayah, maka pemda yang berkewajiban untuk melakukan
fungsi pengawasan dan penindakan," kata dia. (Tio)