Di lokasi ini, bus AKAP bebas menaikkan dan menurunkan
penumpang di pinggir jalan.
Ia berharap Pemko Tangsel turun langsung menegakkan
peraturan dan melakukan penertiban terminal dan agen PO bus liar tersebut.
Baca Juga:
Terminal 2F Khusus Umrah, Maskapai LCC Berpindah ke Terminal 1 Mulai 2025
"Kita BPTJ juga siap melakukan operasi gabungan
bersama Dishub dan kepolisian untuk menindak pelanggaran terminal
bayangan," tegas Aca.
Tetapi untuk selanjutnya, Aca meminta Dishub juga
secara aktif melakukan pengawasan dan penindakan agar terminal bayangan tidak
kembali beroperasi.
"Jadi, bukan seluruhnya dibebankan kepada BPTJ,
karena berkaitan dengan wilayah, maka pemda yang berkewajiban untuk melakukan
fungsi pengawasan dan penindakan," kata dia. (Tio)