SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Rasiden Damanik, anggota DPRD Kabupaten Dairi, menjadi sorotan serius, bukan hanya karena perselisihan tanah, melainkan karena cara penyelesaian yang dinilai tidak pantas dan melanggar hukum, terlebih lagi dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban Abdi Manullang SH, terungkap hubungan khusus antara korban dan keluarga pelaku. Ia membenarkan bahwa korban adalah ibu tiri Rasiden Damanik yang tidak tercatat secara resmi di instansi pencatatan sipil.
Baca Juga:
7 Penyebab Katarak yang Wajib Diwaspadai, dari Penuaan hingga Paparan Sinar UV
"Benar bang, sampai sekarang belum ada cerai sah bang, karena nikahnya pun kemaren itu ngk tercatat bang," ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Pemicu utama dugaan tindakan kekerasan tersebut adalah sengketa kepemilikan sebidang tanah. Rasiden Damanik mengajukan klaim bahwa tanah itu merupakan hak milik ayahnya. Namun klaim ini dinilai lemah dan tidak berdasar jika dicocokkan dengan fakta yang ada.
“Masalah intinya adalah objek tanah yang diakui sebagai milik Ibu Boru Manullang. Padahal, tanah tersebut sudah dibeli dan dikuasai secara sah jauh sebelum ikatan pernikahan terjalin,” ungkap Abdi Manullang.
Baca Juga:
Enam Penyebab Jerawat Batu dan Tiga Solusi Alami yang Perlu Kamu Tahu
Jika ditelaah berdasarkan dokumen kepemilikan serta keterangan yang disampaikan, terbukti tanah tersebut telah dimiliki oleh Boru Manullang sebelum pernikahan berlangsung, dan sampai saat ini tidak pernah dijual atau dialihkan haknya kepada pihak mana pun. Secara prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, aset yang diperoleh sebelum menikah tetap menjadi hak milik pribadi dan tidak dapat digugat sebagai harta bersama.
Yang menjadi sorotan utama adalah: sebagai anggota DPRD yang memiliki pengetahuan dan akses terhadap jalur hukum, mengapa Rasiden Damanik justru menyelesaikan perselisihan ini dengan tindakan mengeroyok yang jelas-jelas melanggar aturan pidana? Sikap ini justru mencoreng citra lembaga legislatif dan menunjukkan lemahnya kesadaran hukum dalam bertindak.
Dipastikan bahwa sebidang tanah yang menjadi sumber perselisihan itulah yang menjadi lokasi terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan Rasiden Damanik belum memberikan keterangan resmi setelah dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu.
[Redaktur:Roy]