WahanaNews.co I Masa pemeliharaan pembangunan lampu
taman di Kecamatan Siborongborong pada bulan Juni 2021 ini akan berakhir.
Baca Juga:
Pembangunan Irigasi Tanah Dangkal di Taput Tak Berfungsi
Pembangunan tesebut dananya bersumber dari anggaran Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) Kab. Tapanuli Utara Tahun 2020 lalu.
Selama 6 bulan sejak diserah terimakan oleh penyedia jasa
atau kontraktor kepada Pemkab Tapanuli Utara, maka selama itu pula pemeliharaan
lampu-lampu tersebut masih tangungjawab kontraktor.
Baca Juga:
Sebut PPK Cipta Karya Hanya Sebagai Pemain Pengganti Dimasa Injury Time, Nong Soni Ingatkan Awas Cedera
Antara lain yang masuk kategori pemeliharaan: memperbaiki
tiang penyanggah yang tumbang, memperbaiki tapak penyanggah, mengganti bola
lampu yang rusak/tidak menyala.
Sejak lampu taman tersebut dibangun, kontraktor sudah pernah
mengganti cat tiang-tiang lampu. Awalnya dasar cat warna hijau kini sudah berubah
menjadi hitam bercorak merah.
Selain pekerjaan utama, pembangunan tiang dan pemasangan bola
lampu, terdapat hal pokok yang tidak kalah penting yang langsung berkaitan
dengan arus listrik, yakni penyambungan kabel penghubung arus yang tidak
tertanam rapi dan dibiarkan kontraktor menganga.
"Kabel listrik tidak ditanam dibiarkan menganga, itu sangat
beresiko tinggi. Baik kepada manusia atau hewan," ungkap Sahala Arfan Saragi,
SH, aktivis pegiat lingkungan hidup di Siborongborong.
Soal penyambungan kabel tersebut pihak kontraktor diduga
sejak dari awal tidak mengurus Standar Layak Operasi (SLO) dari PLN.
Disisi lain, dinas terkait disinyalir sengaja melakukan
pembiaran pemasangan kabel yang beresiko itu tidak mendapat SLO.
Oleh karenanya Arfan meminta Pemkab Tapanuli Utara agar
benar-benar mengevaluasi pekerjaan proyek lampu taman tersebut sebelum berakhir
masa pemeliharaan.
Sebab setelah masa pemeliharaan berakhir, kerusakan dan
resiko yang timbul bukan lagi tangung jawab pihak kontraktor tetapi semuanya dibebankan
kepada Pemkab Tapanuli Utara.
Seorang mantan petinggi di PLN dan kini sudah duduk menjadi anggota
legislator di Kab. Tapanuli Utara, mengatakan bahwa pemasangan pembangunan
lampu-lampu taman yang bersumber dari dana PEN apa bila pemasangan tidak sesuai
pada SLO dari PLN maka tingkat resiko kedepan sangat membahayakan. Baik bagi manusia atau
hewan yang melintas disekitaran areal lampu tersebut.
"Saya sebagai orang teknik dikelistrikan dan mantan deputi
PLN mengatakan sebelum berakhir masa pemeliharaan sebaiknya pihak dinas terkait
dari pemkab Tapanuli Utara harus mengevaluasi pekerjaan lampu taman tersebut,
jangan main-main karena ini sangat beresiko," ujarnya kepada WahanaNews.co Rabu
(23/06/2021).
Terpisah, wartawan sudah menghubungi pejabat PLN di
Sibolga bagian pemasangan baru, melalui seluler, untuk meminta konfirmasi
terkait pemasangan kabel lampu taman di Siborongborong apakah sudah memiliki
SLO, tidak menjawab.
PLN Sibolga semestinya sudah mengetahui hal tersebut dan dapat
memberikan tindakan sanksi tegas kepada setiap orang ataupun badan usaha yang memasang penyambungan
kabel tidak sesuai SLO.
Terlebih lagi pemasangan kabel untuk asset milik pemerintah,
yang wajib memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar patuh pada
aturan bukan sebaliknya, mempertontonkan kearoganan pembangkangan kepada aturan.
Pantauan WahanaNews.co sejak bulan Januari s/d Juni 2021 lampu
taman di Siborongorong telah banyak mengalami kerusakan. Ada tiang penyanggah yang tumbang, ada
yang mencong mencong (tidak lurus), bola lampu tidak dapat menyala/pecah, rusak
dan dimasuki air hujan, kabel penghantar arus dari tiang ketiang ada yang tidak ditanam, sehingga akan beresiko tinggi terutama kepada anak-anak. (tum)