WahanaNews.co |
Tiga Pilar Kecamatan Gambir menyegel dan menutup sementara Mc Donald"s
Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, karena terbukti telah menimbulkan kerumunan.
Kerumunan ini dipicu oleh promosi paket murah BTS Meal
membuat para ojok online nekat berkerumun menunggu pesanan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pria Jaket Ojol Penculik Bocah di Serpong Cabuli Korban
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kadek Budiarta mengatakan
penutupan dan penyegelan dilakukan karena saat ini DKI Jakarta masih ada
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk menekan
penyebaran Covid-19. Penyegelan ini akan berlangsung selama satu hari sebagai
peringatan keras pertama.
"Ini kan masih berlaku PPKM mikro dan kita
ketahui bahwa di Jakarta masih ada peningkatan Covid-19. Jadi dengan adanya
promo Mc Donald's ini mengundang daripada gojek maupun driver online lain untuk
membeli atau memesan di mereka ini, sehingga membentuk kerumunan," kata
Budi, di Stasiun Gambir, Rabu (9/6/2021).
Menurut Budi, pihaknya bersama Satpol PP dan TNI
mengimbau agar tidak melakukan kerumunan. Massa ojol yang berjumlah ratusan ini
kemudian digiring ke parkiran Stasiun Gambir agar tidak menumpuk dan
berkerumun.
Baca Juga:
Pria Berjaket Ojol Diduga Culik Bocah di Tangsel Ditangkap Polisi
Namun, karena ojol-ojol terus berdatangan, maka Tiga
Pilar yang telah berada di lokasi melakukan penutupan sementara dan dilanjutkan
dengan penyegelan selama satu hari. Selain itu, pihak kepolisian juga meminta
pihak Mc Donald's untuk segera mematikan aplikasi pemesanan.
"Kami sudah dorong mereka berkumpul ke tempat
yang lebih luas di parkiran, supaya mereka bisa mengatur jarak, kalau di dalam
sini tidak mungkin bisa mengatur jarak dan untuk penyebaran lebih bahaya di
sini. Sehingga kami minta pihak Mc Donald's untuk segera menutup usahanya
sementara dan aplikasi onlinenya ditutup, sehingga rekan-rekan driver online
tidak merasa dirugikan," jelasnya.
Penyegelan ini akan dilakukan selama sehari penuh dan
apabila terjadi kerumunan lagi, maka pemerintah akan memberikan sanksi denda
sebesar Rp 50 juta. Namun, apabila setelah denda diberikan dan masih terjadi
kerumunan, maka izin usaha Mc Donald's di Stasiun Gambir akan dicabut.
"Penyegelan akan berlangsung 1x24 jam dan apabila
melanggar lagi, mereka akan dikenakan denda Rp 50 juta. Jadi kami berharap,
silahkan melaksankan kegiatan usaha perekonomian ya, tetapi dengan
mengedepankan protokol kesehatan," pungkas Budi.
Budi menyebut, bahwa pihaknya tidak melarang usaha
masyarakat untuk meningkatkan perekonomiannya. Namun, usaha masyarakat harus
berjalan sesuai aturan yang ada, apalagi saat ini pandemi Covid-19 belum mereda.
"Kami dari Tiga Pilar tidak pernah menghambat,
tidak pernah melarang untuk bersuaha, apalagi di masa pandemi ini silahkan.
Tetapi karena ini masa pandemi, tolong segala sesuatu dipikirkan bagaimana
prokesnya bisa dijalankan, sehingga yang kita harapkan nantinya pandemi segera
berlalu, penyebaran berkurang dan perekonomian masih bisa berjalan bergerak ke
atas, kalau gini kita mulai dari nol lagi," tutupnya. [Tio]