"Tidak ada toleransi bagi mereka yang menjual kehormatan jabatan dan merusak keamanan masyarakat. Semua pihak yang terlibat, baik narapidana, petugas, maupun pejabat yang menutupi, harus dikenai hukuman maksimal sesuai dengan hukum," pungkasnya dengan tegas.
Sebelumnya diberitakan seorang narapidana berinisial RN, oknum ASN yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Gakkumdu pada 24 November 2024 lalu, terekam melakukan panggilan video (video call) dengan sejumlah orang. Dalam potongan video yang beredar, ia tampak santai dan tertawa, bahkan disinyalir menguasai lebih dari satu unit ponsel.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Dokumen Diangkut dalam Koper
Hingga berita ini diturunkan, Kepala, Rutan (Karutan) Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, belum memberikan pernyataan resmi terkait pelanggaran SOP ini meskipun telah dikonfirmasi oleh awak media.
[Redaktur:Dedi]