WahanaNews-Sumut | Aparat TNI dari Detasemen Intelijen Kodam I Bukit Barisan, menggerebek gudang pengoplosan pupuk ilegal, Selasa (07/3/2023) sekira pukul 15.30 WIB .
Dari lokasi penggerebekan di Jalan Jalan Budi Luhur- Sei Kambing, Helvetia petugas yang dipimpin Dan BKI-A Kapten Inf Tomi Marselino bersama anggotanya berhasil mengamankan barang bukti ribuan sak pupuk ilegal .
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Informasi diperoleh dari Denintel Kodam I/BB bahwa keberhasilan aparat Denintel Kodam I/BB berkat adanya informasi berharga dari seorang petani yang tidak mau disebutkan namanya dimana telah dirugikan puluhan juta rupiah dan menyampaikan bahwa petani tersebut membeli pupuk disalah satu gudang Jl. Budi Luhur- Sei Kambing yang dicurigai gudang pengoplosan pupuk Palsu.
Merasa dirugikan, lantas petani tersebut menghubungi rekannya di Denintel Kodam I/B. Kemudian, Timsus Denintel Kodam I/BB dipimpin Dan BKI-A Kapten Inf Tomi Marselino, bersama anggotanya melakukan penyelidikan hingga diyakinkan benar laporan tersebut selanjutnya dilakukan penggrebekan dan ditemukan ribuan sak pupuk oplosan Ilegal yang diakui gudang tersebut adalah milik Juni dan Irwansyah di Jalan Budi Luhur, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.
Dari lokasi ditemukan barang bukti berupa jenis merek pupuk adalah TSP 46 % P2O5, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP -36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro dan Etimaden.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Berdasarkan keterangan dari Ali Lubis (Pekerja Gudang) cara pembuatan pupuk ilegal tersebut adalah Bubuk Dolomit dicampur dengan Pupuk merk Mutiara, TSP, Ponska dan Borak selanjutnya dikemas kedalam karung 50 Kg kemudian dijahit dan siap diedarkan dipasaran.
"Untuk daftar harga pupuk ilegal dijual kepada para petani adalah
Kcl Mahkota Rp435.000,-/Sak, Mutiara 1616 Rp 600.000,-/Sak dan Meroke Mop Rp550.000,-/Sak," ujar Ali.
Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin melalui Kapendam Kolonel Inf Rico J Siagian, S.Sos menyampaikan bahwa kegiatan pengoplosan pupuk illegal milik Sdri Juni dan Iwan diduga sudah berjalan sekitar 6 bulan dan kuat dugaan telah memberikan kontribusi ke pihak terkait sehingga pengoplosan bebas beroperasi.