"Akibat dari beredarnya pupuk illegal tersebut dipasaran, para petani sangat dirugikan dan telah mengakibatkan hasil pertanian tidak sesuai harapan/hasil panen Anjlok," tegas Pangdam.
Para tersangka memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa ijin yang sah diwaktu menjalankan operasinya mencantumkan komposisi dan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Dalam kasus ini, pelaku melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
"Saat ini TNI AD menggaungkan program Ketahanan Pangan untuk masyarakat agar masyarakat petani sejahtera dan negara kita tidak kekurangan pangan. "Dengan diungkapnya peredaran Pupuk Palsu tersebut Kodam I/BB telah menyelamatkan hidup para petani dan serius mendukung Hanpangan," tutup Pangdam. [rum]