Masyarakat Samosir kiranya menjadwalkan ulang acara pesta
sukacita karena ditengarai pada terjadinya penularan.
Baca Juga:
Jaksa Agung: Pengoplosan Pertamax di Masa Pandemi Bisa Berujung Hukuman Mati
Bagi masyarakat yang melaksanakan acara dukacita kiranya
juga mematuhi protokol kesehatan dengan prosedur yang terdapat Surat Edaran
Bupati No. 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bidang Penyelenggaraan Kegiatan Sosial
Budaya di Kabupaten Samosir.
Penerapan secara konsisten atas surat edaran di atas
sedikitnya dapat mengeliminir angka infeksi harian yang terjadi pada hari ini
dan hari-hari yang akan datang.
Baca Juga:
Kejagung Didesak Tetapkan Mantan Bupati Samosir Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid
Covid-19 itu nyata namun tidak terlihat oleh karena itu mari
tetap meningkatkan kewaspadaan kita dalam melakukan aktivitas sehari-hari.