Masyarakat Samosir kiranya menjadwalkan ulang acara pesta
sukacita karena ditengarai pada terjadinya penularan.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Bagi masyarakat yang melaksanakan acara dukacita kiranya
juga mematuhi protokol kesehatan dengan prosedur yang terdapat Surat Edaran
Bupati No. 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bidang Penyelenggaraan Kegiatan Sosial
Budaya di Kabupaten Samosir.
Penerapan secara konsisten atas surat edaran di atas
sedikitnya dapat mengeliminir angka infeksi harian yang terjadi pada hari ini
dan hari-hari yang akan datang.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Covid-19 itu nyata namun tidak terlihat oleh karena itu mari
tetap meningkatkan kewaspadaan kita dalam melakukan aktivitas sehari-hari.