WahanaNews.co I Dalam rangka akselerasi pelaksanaan
kebijakan daerah di Kabupaten Samosir, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom
mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan
Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Bupati Samosir Hadiri Penyerahan Aset Asrama Mawar dari Keuskupan Agung Medan kepada Kemenag RI
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mangihut
Sinaga menjelaskan pembentukan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama.
Pertama, pembentukan ini merupakan amanat UU Nomor 9 Tahun
2015 yang memberi kewenangan kepada
Kepala Daerah untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang
sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.
Baca Juga:
Vandiko Gultom: Perkembangan Ormas di Samosir Membantu Pemerintah dalam Pembangunan
Kedua, pertimbangan ini juga merupakan upaya meningkatkan
kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah untuk
merealisasikan visi yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Secara teknis, Mangihut juga memaparkan bahwa pembentukan
Staf Khusus memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi yang mencakup (1) pembangunan
dan infrastruktur, (2) pemerintahan, hukum, politik, dan reformasi birokrasi;
(3) pariwisata dan ekonomi kreatif dan kesejahteraan rakyat; (4) budaya, adat,
dan sosial kemasyarakatan dan (5) pertanian, lingkungan hidup dan sumber daya
alam.
Lebih lanjut, Mangihut juga menjelaskan kehadiran Staf
Khusus ini akan memperkuat instrumen pada Pemerintahan Kabupaten Samosir dengan
arah kebijakan sebagaimana program yang tertuang pada program 100 hari, 6
bulan, dan 1 tahun.
Di samping alasan percepatan, pembentukan ini juga, merupakan
persiapan pembentukan Panitia Seleksi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dengan
prinsip penempatan orang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasinya (the right
man on the right place).
Lebih rinci, staf khusus juga memiliki: tata kerja;
kewajiban dan hak; pengangkatan dan pemberhentian; dan pembiayaan.
"Dengan tugas pokok dan fungsi ini, pengelolaan
kebijakan-kebijakan daerah dalam tugas-tugas manajerial yang diemban Bupati
Samosir akan lebih terorganisasi dengan baik, terarah, konseptual, konsisten,
dan berkesinambungan dengan prinsip membangun sinegitas secara internal maupun eksternal
kepada para pihak yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Pemerintah
Kabupaten Samosir," kata Mangihut.
Vandiko menyampaikan terima kasih atas masukan-masukan
konstruktif dari banyak pihak terkait pembentukan Staf Khusus ini dan menerimanya
sebagai suatu dinamika dalam proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Samosir
secara holistik.
"Singkatnya, pembentukan ini merupakan amanat
Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah; peningkatan
kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah; dan
memanfaatkan ruang inovasi dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan
yang baik," tutup Vandiko. (tum)