WahanaNews.co I Rekomendasi izin pesta tak dikeluarkan
dan pelaksanaan Ibadah dibatasi, untuk mengantisipasi
peningkatan penyebaran Covid-19 di Kab. Tapanuli Utara (Taput).
Baca Juga:
Dukung Edy Rahmayadi di Pilgub, PDIP: Sosok Ayah untuk Sumut
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Taput Sarlandy Hutabarat, didampingi
Asisten Pemerintahan dan Kesra Parsaoran Hutagalung saat memimpin Rapat
Koordinasi (Rakor) bersama Perangkat Daerah Teknis dan 15 Camat se-Taput
terkait Penanganan Penyebaran Covid-19 yang dilaksanakan secara online, di Aula
Martua Kantor Bupati Taput, Tarutung, Senin (24/05/2021).
Dalam arahan Wakil Bupati, bahwa kondisi peningkatan jumlah
terpapar Covid saat ini, khususnya di Tapanuli Utara, perlu perhatian khusus
seluruh jajaran untuk turut menghempang penyebarannya. Wakil Bupati menghimbau
agar protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan dengan ketat demi menghindari
semakin meluasnya penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Rekomendasi Golkar, Gibran Siap Tindaklanjuti bersama Prabowo
"Saat ini, tidak diberikan lagi rekomendasi pelaksanaan
pesta adat bagi semua Kecamatan. Demikian juga dengan pelaksanaan adat bagi
yang meninggal dunia, penguburannya hanya diperbolehkan 1 hari berikutnya
saja," tegas Sarlandy Hutabarat. .
Selain itu, kata Sarlandy, ibadah juga hanya bisa dihadiri
maksimal 50% dari kapasitas ruangan serta ketentuan lainnya sesuai Instruksi
Bupati Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten
Tapanuli Utara.
Ia juga menginstruksikan agar para Camat semakin aktif dalam
mengedukasi masyarakat bagaimana mengadapi dan mencegah penyebaran covid-19.
"Para Camat harus berkoordinasi bersama Forkopinca dan
seluruh stakeholder agar aktif memantau arus keluar-masuk warga, mensosialisasikan
pentingnya protokol kesehatan dan juga info kondisi pandemi saat ini,
masyarakat harus terus-menerus dihimbau dan diingatkan untuk selalu terapkan
prokes dengan 5M. Kita seluruhnya jug dihimbau agar tidak keluar Taput, buat
strategi bagaimana masyarakat bisa menerima instruksi Bupati tersebut. Kita
himbau agar masyarakat tetap waspada dan tetap tenang," harap Sarlandy.
"Saya ingatkan kembali, tidak boleh ada menerbitkan
rekomendasi pelaksanaan pesta. Selalu lakukan sosialisasi dan himbauan di tempat
publik seperti pasar dn tempat ibadah, Instruksi Bupati Nomor 05 itu harus
betul-betul dilaksanakan. Selain itu, seluruh ASN dan perangkat desa harus
turut menjadi corong dalam sosialisasi ini," tambah Sarlandy mengakhiri.
Sebelumnya, Asisten Pemerintah dan Kesra Parsaoran
Hutagulang juga berpesan agar para Camat selalu membangun koordinasi dan
komunikasi dengan semua lini sehingga deteksi dini dapat terlaksana dengan
baik.
"Semua jajaran di Kecamatan harus saling
mendukung termasuk dalam penyampaian data Covid. Data harus akurat, tidak boleh
mengurangi data riil tersebut. Lakukan langkah konkrit dalam deteksi dini
sebagai upaya meminimalisir penyebaran covid," ujar Parsaoran Hutagalung. (tum)