WahanaNews-Sumut I Wakil Bupati Deli Serdang H.M Ali
Yusuf Siregar menghadiri Rapat Paripurna tentang Jawaban dan Keterangan
Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Deli Serdang
terhadap RAPBD TA 2021 yang bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD
Kabupaten Deli Serdang, Jumat (20/8) Lubuk Pakam.
Baca Juga:
Pimpin Apel Gabungan di Pemkab Deli Serdang, Ini Pesan Wabup ke ASN
Sidang Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Deli serdang
Zakky Shahri di dampingi Wakil Ketua Amit Damanik, T. Akhmad Tala"a,
Nusantara Tarigan Silangit, Sekretaris Dewan Drs Hendra Wijaya. Turut
hadir Anggota DPRD Deli Serdang lainnya beserta para Staf Ahli, Asisten,
Kepala OPD serta Kabag.
Wakil Bupati Deli Serdang H.M Ali Yusuf Siregar membacakan
Jawaban dan Keterangan Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD
Kabupaten Deli Serdang terhadap RAPBD TA 2021 bahwa Penyusunan Rancangan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.P.APBD) Kabupaten Deli
Serdang Tahun 2021 ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga:
Wabup Deli Serdang Buka Rakorda TPPS Kabupaten Deli Serdang
Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka perubahan
APBD ini pada hakikatnya merupakan penyesuaian terhadap capaian target kinerja
dan prakiraan rencana keuangan daerah dalam tahun anggaran berjalan. Sehingga
pada rencana perubahan pendapatan dan belanja daerah, terjadi penambahan dan
pengurangan anggaran.
Dalam sidang paripurna, diantaranya penjelasan fraksi
Gerindra mengenai himbauan kepada seluruh Kepala Desa untuk mengalokasikan
anggaran desa dalam rangka penanganan Covid 19. Pemerintah Kabupaten memberikan
jawaban bahwa dalam hal penanganan Covid 19 penggunaan dana desa telah
mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang
pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka
mendukung penanganan pandemi Covid 19 dan dampaknya. Terdapat juga sebelas
padangan, saran dan tanggapan yang seluruhnya menjadi dua belas poin lainya
akan menjadi perhatian dan prioritas Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya penjelasan atas pandangan umum Fraksi PDI
Perjuangan mengenai belanja operasional lebih besar dari belanja modal.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memberikan jawaban bahwa sesuai dengan
peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan
daerah bahwa pencatatan belanja gaji dan tunjangan sertifikasi guru masuk
dalam belanja operasional. Kemudian ada sembilan poin lainnya yang disampaikan
oleh fraksi PDI Perjuangan mengenai R.APBD Kabupaten Deli Serdang yangkan
menjadi perhatian dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan daerah.
Fraksi Golkar dalam pandangannya memberikan dua pandangan
diantaranya,mengenai besaran penerimaan pembiayaan dijelaskan bahwa hal ini
merupakan silpa tahun 2020 yang telah diaudit BPK RI, sedangkan silpa tahun
anggaran berkenaan sama dengan nol, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
memberikan jawaban sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, yang mengamanatkan bahwa surplus
(DEFISIT) belanja ditutup dengan surplus (DEFISIT) pembiayaan netto.
Fraksi NASDEM dalam pandangannya, terdapat empat poin
yang salah satunya mengenai kenaikan belanja daerah diharapkan dapat digunakan
untuk kepentingan masyarakat terutama dalam hal menangani tumpukan sampah yang
masih berserakan,terutama di Kecamatan Percut Sei Tuan, dijelaskan pada tahun
ini akan dilakukan penambahan truk pengangkut sampah Untuk Kecamatan Percut Sei
Tuan sehingga volume sampah yang terangkat akan semakin besar dan mempercepat
pengurangan timbulan sampah .
Selanjutnya dari Fraksi Keadilan Sejahtera, mengusulkan
terkait dengan perubahan penetapan target BPHTB terkoreksi negatif lebih
dari 12 pasien, hal ini disampaikan bahwa akan terus dilakukan evaluasi
terhadap objek pajak BPHTB melalui verifikasi pembayaran dan verifikasi
lapangan untuk meningkatkan akurasi data objek pajak sesuai kondisi eksisting
dan melakukan peningkatan pelayanan BPHTB secara online.
Pandangan umum lainnya juga diberikan oleh Fraksi Demokrat
dimana saran terhadap penambahan alokasi dana Kartu Indonesia Sehat (KIS)
dan dukungan dana untuk penurunan angka kematian ibu dan anak. Disampaikan
bahwa anggaran dana Kartu Indonesia Sehat (KIS) telah dialokasikan sebesar 86
milyar 35 juta 236 ribu rupiah dan untuk penurunan angka kematian ibu dan anak
juga telah dialokasikan melalui jampersal sebesar 5 milyar 85 juta 374
ribu rupiah.
Sama seperti Fraksi lainnya, Fraksi PAN juga memberikan tiga
pandangan terkait RAPBD yang diantaranya saran agar pengalokasian anggaran
untuk penanganan kesehatan dan penanggulangan dampak ekonomi serta jaring
pengamanan sosial, dapat dijelaskan bahwa hal tersebut telah ditindaklanjuti
sebagai amanat PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah
dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi
Covid-19 dan dampaknya
Selanjutnya penjelasan atas pandangan umum dari Fraksi
Persatuan Pembangunan Indonesia (F.PPI), terkait dengan penambahan
pendapatan daerah sebesar 25 Milyar Rupiah, dijelaskan bahwa sumber
tersebut berasal dari mata pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak
penerangan jalan,mineral bukan logam dan bantuan (Galian C) pajak parkir dan
pajak air bawah tanah.
Terakhir pandangan dari Fraksi Kebangkitan
Bintang Nurani Rakyat (F.KBNR) diantaranya harapan untuk menciptakan iklim
investasi yang kondusif, perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan,
disampaikan bahwa telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5
Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sedangkan
kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan
klaster kompetensi dilaksanakan di UPT Balai Latihan Kerja Deli
Serdang.(tum)