WahanaNews-Sumut I Wakil Bupati Deli Serdang H.M. Ali
Yusuf Siregar menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian
nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan APBD
Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021. Bertempat di ruang sidang paripurna
Kantor DPRD Deli Serdang, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Deli Serdang Zakky
Shahri SH didampingi Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Amit Damanik. Hadir Anggota
DPRD Deli Serdang, para Asisten, Kepala OPD dan Kabag.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Deli Serdang H.M. Ali
Yusuf Siregar mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD
(Ranperda P. APBD ) Tahun 2021 ini berpedoman pada dokumen perubahan Kebijakan
Umum APBD (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
yang telah disepakati.
Baca Juga:
Jaksa Dibacok di Deli Serdang, Kejagung: Tidak Ada Hubungan Perkara dengan Pelaku
Perubahan APBD pada dasarnya merupakan sebuah tahapan dalam
penyemprunaan APBD karena pada saat penyusunan APBD TA 2021, pendapatan dan
belanja yang kita rencanakan dan targetkan, tidak seluruhnya terealisasi,
sehingga harus dilakukan Perubahan APBD dengan menyesuaikan capaian target
kinerja dan prakiraan rencana keuangan daerah. Oleh karena itu, perubahan APBD
Kab. Deli Serdang TA 2021 ini dilakukan dengan pertimbangan perubahan kebijakan
pendapatan daerah, belanja daerah serta pembiayaan daerah.
Selanjutnya, Wabup menyampaikan gambaran umum pendapatan,
belanja , dan pembiayaan daerah pada perubahan APBD TA 2021. Rencana pendapatan
daerah pada Perubahan APBD TA 2021, diperkirakan menjadi Rp.
4.104.380.358.501,00 meningkat sebesar Rp. 104.697.062.058,00 atau naik 2,62 %
dari target semula pada APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.
3.999.683.296.443,00 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah pada Perubahan APBD
TA. 2021 direncanakan sebesar Rp. 1.519.793.939.731,00 meningkat sebesar
Rp.88.054.771.952,00 atau naik 6,15 % dari target semula pada APBD tahun
2021 yaitu sebesar Rp. 1.431.739.167.779,00.
Pendapatan transfer pada Perubahan APBD TA .2021 menjadi
sebesar Rp. 2.409.209.908.770,00 naik sebesar Rp. 13.992.290.106,00 atau
naik sebesar 0,58 % dari target semula sebesar Rp. 2.395.217.628.664,00 dengan
rincian : Transfer pemerintah pusat menjadi sebesar Rp. 2.205.215.097.000,00
berkurang sebesar Rp. 45.206.215.097.000,00 dari target semula
sebesar Rp. 2.250.422.022.000,00. Transfer antar daerah mengalami peningkatan
sebesar Rp. 59.119.215.106,00 menjadi sebesar Rp. 203.994.821.770,00 dari
target semula Rp. 144.795.606,00. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah pada
perubahan APBD TA. 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp.
2.650.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 175.376.500.000,00 dari target
semula sebesar Rp. 172.726.500.000,00.
Perlu diketahui, Pandemi Covid-19 yang belum selesai hingga
saat ini tentu memberikan dampak yang cukup besar termasuk halnya Kabupaten
Deli Serdang. Karenanya pengalokasian belanja daerah pada Perubahan APBD
TA. 2021 masih diarahkan pada program dan kegiatan yang mengacu pada penguatan/penanganan
kesehatan, penguatan jaring pengaman sosial/ perlindungan sosial serta
pemulihan ekonomi masyarakat.
Secara umum, pada Perubahan APBD TA. 2021 ini, belanja
daerah direncanakan sebesar Rp. 4.226.597.955.061,00 naik sebesar Rp.
199.914.658.618,00 atau naik sebesar 4,96 % dari target semula
sebesar Rp. 4.026.683.296.443,00. Terjadi penurunan belanja transfer sebesar
Rp. 476.237.017,00 dari target semula Rp. 518.412.645.724,00 menjadi
sebesar Rp. 517.936.408.707,00.
Penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD TA.
2021 dari semula sebesar Rp. 45.000.000.000,00 yang bersumber dari sisa lebih
perhitungan anggaran tahun sebelumnya, menjadi sebesar Rp.
140.217.596.560,00 atau bertambah sebesar Rp. 95.217.596.560,00. Adapun
pengeluaran pembiayaan ditargetkan pada Perubahan APBD TA. 2021 yaitu
sebesar Rp. 18.000.000.000,00. Dengan demikian, maka pembiayaan netto sebesar
Rp. 122.217.596.560,00 akan digunakan untuk menutupi defisit belanja
sebesar Rp. 122.217.596,00 sehingga sisa lebih anggaran tahun berkenaan
sama dengan nol. (tum)