Lebih lanjut kata Hamid itu memasuki pekarangan orang tanpa hak, artinya dia sudah memenuhi unsur. Dengan ditetapkannya Hamid sebagai tersangka, berarti mereka ini sudah tak ada legal standingnya, sebutnya. Tohom menyebutkan, pihaknya sudah mendapatkan panggilan atas gugatan yang didaftarkan keluarga Wanda.
“Sudah ada panggilan. Kami siap hadir,” sebutnya.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Sementara itu, di lokasi, Wanda Hamidah terlihat melakukan perekaman video dan bertanya pada warga yang memasang seng penutup di rumah tersebut.
“Kenapa kalian matikan lampunya? Ada om sama Tante saya di dalam. Mau kalian apakan? Saya harus memperhatikan keselamatan tante saya dan om saya di dalam, kenapa kalian paksa tutup? “Polisi berjanji menjaga sampai ada keputusan hami yang inkracht, yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” sebutnya.
Sementara itu, ada salah seorang dari pemasang seng tersebut nyeletuk, “Kami juga tidak berbuat apa-apa di sini,” katanya.
Baca Juga:
Polisi Olah TKP Rumah Wartawan di Labuhanbatu yang Diduga Dibakar OTK
Pemkot Jakpus Sebut Rumah Milik Japto
Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, mengatakan lahan rumah yang ditempati Wanda milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.
"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Ani menjelaskan Wanda Hamidah sudah tidak dapat menghuni rumahnya semenjak SIP telah habis pada 2012. Oleh karena itu, Wanda Hamidah diminta mengosongkan rumahnya atas permintaan Japto sebagai pemilik SHGB lahan.