Tim investigasi WN pun melakukan penelusuran lebih
lanjut terhadap mobil jenis box Hino engkel.
Setelah diikuti, ternyata di lokasi Sumur Pancing tersebut
hanya garasi untuk mengelabui, sementara mobil box modifikasi yang telah terisi
penuh BBM tersebut langsung tancap gas ke pangkalan di Mekarsari Rawa Kucing,
Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Baca Juga:
Polda Banten Tangkap Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Pandeglang
Tim investigasi tidak sampai di situ. Mereka berusaha
bertanya kepada salah seorang warga yang berdomisili di seputaran pangkalan dan
menjawab pangkalan itu adalah pangkalan pembongkaran minyak yang diangkut
mobil.
Hasil temuan investigasi WN langsung dikonfirmasi ke
pihak BPH Migas di Jalan Tandean, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan Suandi di kantor BPH
Migas itu sesuai hasil investigasi WN, tindakan yang oknum lakukan bisa saja memanfaatkan
harga antara BBM bersubsidi atau Biosolar (Rp 5.150/L) bila dijual dengan harga
industri/HSD (Rp 10.229/L) hanya dengan membuat dokumen palsu, keuntungan mereka
sangat fantastis.
Baca Juga:
BPH Migas Tetapkan Kuota BBM Pertalite 31,2 Juta KL di 2025
"Kami pun akan menindak hal seperti ini karena merujuk
kepada Puraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013, dan UU Migas," janji Suandi
kepada tim investigasi WN.
Suandi juga mengungkapkan untuk membuat laporan kepada
pihak kepolisian terkait indikasi pelanggaran UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Pengolahan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Walikota Tangerang No 4 Tahun 2017
tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Penerbitan Izin Lingkungan.