WahanaNews.co |
Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga marak di Kota
Tangerang, Provinsi Banten.
Hari ini, Jumat (30/4/2021), tim investigasi WN sengaja menginvestigasi dugaan penyelundupan tersebut. Hasilnya?
Baca Juga:
Polda Banten Tangkap Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Pandeglang
Investigasi pun dilakukan dengan mengikuti sebuah
mobil box yang telah dimodifikasi diduga memuat tangki yang terbungkus di dalam
mobil box. Sekilas, tidak tampak mobil box tersebut membawa tangka karena
modifikasi mobil box sengaja dibuat untuk menghindari kecurigaan petugas dan
masyarakat.
Setelah mengikuti mobil box, tim investigasi curiga
karena salah salah satu mobil box berulangkali mengisi BBM jenis Biodiesel di salah
satu SPBU Pertamina di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Tim investigasi WN pun memberanikan diri bertanya kepada
supir mobil box, siapa namanya dan mengapa berulangkali mengisi BBM. Sang supir
yang tidak bersedia menyebut nama itu menjawab bahwa banyak preman yang menjaga
aktifitas yang ia lakukan.
Baca Juga:
BPH Migas Tetapkan Kuota BBM Pertalite 31,2 Juta KL di 2025
Bahkan, kata sang supir, dirinya beserta keluarganya akan
terancam jika ia membocorkan aktifitas mobil box yang ia kemudi.
Supir menyarankan jika wartawan berani silahkan datang
ke Sumur Pancing di Kota Tangerang dan menjumpai pengurus berinisial JM.
"Jangan lama-lama wawancarai saya. Kalau berani datang
ke Sumur Pancing di Kota Tangerang, jumpai pengurusnya berinisial JM. Saya
sudah isi 4 ton nih," ujar sopir dengan arogannya.
Tim investigasi WN pun melakukan penelusuran lebih
lanjut terhadap mobil jenis box Hino engkel.
Setelah diikuti, ternyata di lokasi Sumur Pancing tersebut
hanya garasi untuk mengelabui, sementara mobil box modifikasi yang telah terisi
penuh BBM tersebut langsung tancap gas ke pangkalan di Mekarsari Rawa Kucing,
Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Tim investigasi tidak sampai di situ. Mereka berusaha
bertanya kepada salah seorang warga yang berdomisili di seputaran pangkalan dan
menjawab pangkalan itu adalah pangkalan pembongkaran minyak yang diangkut
mobil.
Hasil temuan investigasi WN langsung dikonfirmasi ke
pihak BPH Migas di Jalan Tandean, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan Suandi di kantor BPH
Migas itu sesuai hasil investigasi WN, tindakan yang oknum lakukan bisa saja memanfaatkan
harga antara BBM bersubsidi atau Biosolar (Rp 5.150/L) bila dijual dengan harga
industri/HSD (Rp 10.229/L) hanya dengan membuat dokumen palsu, keuntungan mereka
sangat fantastis.
"Kami pun akan menindak hal seperti ini karena merujuk
kepada Puraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013, dan UU Migas," janji Suandi
kepada tim investigasi WN.
Suandi juga mengungkapkan untuk membuat laporan kepada
pihak kepolisian terkait indikasi pelanggaran UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Pengolahan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Walikota Tangerang No 4 Tahun 2017
tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Penerbitan Izin Lingkungan.
Atau, sambungnya, bisa juga merujuk kepada pencegahan
dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang UU RI No 8 Tahun 2010.
"Mereka bisa dijerat dengan undang-undang itu karena dari
jenis minyak subsidi diubah ke jenis minyak industeri (HSD)," jelas Suandi.
Sampai berita ini dimuat, tim investigasi
WN masih melanjutkan investigasi ke SPBU yang diduga bekerjasama
dengan pemilik pangkalan. (Tio)