Atau, sambungnya, bisa juga merujuk kepada pencegahan
dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang UU RI No 8 Tahun 2010.
"Mereka bisa dijerat dengan undang-undang itu karena dari
jenis minyak subsidi diubah ke jenis minyak industeri (HSD)," jelas Suandi.
Baca Juga:
Polres Taput Pantau Distribusi BBM Bersubsidi
Sampai berita ini dimuat, tim investigasi
WN masih melanjutkan investigasi ke SPBU yang diduga bekerjasama
dengan pemilik pangkalan. (Tio)