WahanaNews.co | Gubernur Riau, H Syamsuar, mengingatkan kepada seluruh masjid dan musholah, agar tetap menjalankan imbauan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan disiplin.
Baca Juga:
Rehabilitasi Prabowo untuk Guru Luwu Utara, Yusril Ungkap Tak Batalkan Pidana
Seperti dilansir Media Center Riau, penerapan Prokes harus dilakukan selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan, baik pelaksanaan shalat fardu, shalat tarawih, witir dan tadarus.
Untuk wilayah Riau saat ini, penyebaran kasus terkomfirmasi positif COVID-19 masih fluktuatif. Dalam setiap harinya penambahan kasus positif masih diatas 200 kasus, sehingga daerah zona merah yang berada di kabupaten/kota dianjurkan untuk tidak melaksanakan shalat tarawih di masjid.
Baca Juga:
Menepis Pandangan Salah Kaprah atas Kebijakan Pramono yang Dinilai Reaktif Menghadapi Banjir
"Shalat tarawih pertama kami di Masjid Agung An Nur, Kami ingin melihat bagaimana pengurus telah melaksanakan sesuai protokol kesehatan, kita harapkan semua pengurus Masjid menerapkan protokol kesehtaan," ujar Gubri, Selasa (13/4).