Saat melakukan penangkapan terhadap warga Desa Padang Cermin Pasar 2, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol BK 2789 RAO
dengan nomor rangka MH1JFB121EK227945 dan Nomor Mesin JFB1E2180500, 1 buah obeng, 2 buah tang dan 1 buah tanggok.
Atas perbuatannya tersangka di persangkakan debgan pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. [rum]