WahanaNews-Sumut I Jajaran Sat Res Narkoba Polres Karo kembali ungkap peredaran narkoba jenis daun ganja kering berikut dua orang pelakunya ikut serta diamankan dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan di ruang Res Narkoba Polres Karo.
Pengungkapan ini terkait adanya informasi yang diterima oleh Sat Res Narkoba sehingga ditindak lanjuti kebenarannya.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Dijelaskan Kasat Res Narkoba Polres Karo AKP Hendri D. Tobing, SH, melalui KBO Iptu Hendrik Tarigan kepada wartawan, Rabu (1/9/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Lanjut dikatakannya, pada hari Jumat (27/8/2021), sekira Pukul 22.30 Wib personil langsung melakukan penangkapan tersangka berinisial KA. Pinem (24) warga Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah di Jalan Besar Kabanjahe-Merek tepatnya di pinggir jalan.
Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah karung goni warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji ganja, setelah ditimbang brutto 300 gram.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Dari hasil introgasi, KA. Pinem mengaku, kalau ganja tersebut diperolehnya dari seorang H. Ginting (35) warga Desa Batukarang Kecamatan Payung sehingga petugas langsung mengejarnya dan menangkapnya di salah satu kamar oukup yang ada di jalan besar Kabanjahe-Merek.
Saat digeledah, Polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp300.000 didalam kantong celananya dan langsung menggiring kedua terdangka menuju Polres Karo untuk dilakukan proses hukum.
"Pada saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak ada memberikan perlawanan sama sekali," jelasnya. (tum)