3. Transparansi informasi mengenai seluruh hutang biaya pembangunan dan pengelolaan kebun sawit plasma.
4. Penerimaan laporan hasil produksi dan penjualan TBS.
Baca Juga:
Ikatan Akademi Paradigta Indonesia, 23 Kader Pekka Angkatan 1 di Meranti Diwisuda
5. penerimaan hak dari penjualan TBS.
6. perbaikan fisik dan infrastruktur kebun sawit plasma dengan biaya yang ditanggung PT PISP.
7. Bantuan pengurusan sertifikasi HGU lahan Kospa Bunda oleh PT PISP. KPPU berharap kemitraan yang dijalankan dapat meningkatkan dampak positif di masa mendatang dan para petani plasma semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan tersebut.
Baca Juga:
2000 Peserta Ramaikan Pawai Ta'aruf MTQN Ke 55 dan Festival Nasyid Tingkat Kecamatan Meranti
Sementara perusahaan perkebunan sawit dapat menjalankan perannya sebagai perusahaan Inti dengan tetap
mengedepankan prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
[Redaktur : Irvan Rumapea]