WahanaNews-Sumut | Dalam rangka memutus penyebaran Covid1-19 di Kabupaten Samosir khususnya di Kecamatan Simanindo, Pemerintah Kecamatan Simanindo melaksanakan rapat koordinasi dengan pimpinan kecamatan Simanindo, Senin (28/2/2022).
Dalam rapat forum koordinasi pimpinan Kecamatan Simanindo Desa/ Lurah Se-Kecamatan Simanindo membahas tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kecamatan Simanindo terkhusus penanganan penyebaran Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi booster.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Rapat dihadiri oleh Camat Simanindo, Hans Sidabutar, Kapolsek Simanindo,Danramil Simanindo Kepala Puskesmas beserta Kepala Desa / Lurah se- Kecamatan Simanindo.
Sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 secara umum di Kecamatan Simanindo dan khususnya di Desa/ Kelurahan se- Kecamatan Simanindo maka perlu dilakukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus dan terpadu, secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko Satgas pada tingkat Dusun/ Lingkungan, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat yang mengacu pada aturan peraturan yang berlaku.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Vaksinasi Booster, bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 31A, disebutkan sebagai berikut, Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid- 19.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau
denda. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, maka setiap warga masyarakat Desa/ Kelurahan se- Kecamatan Simanindo yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial diantaranya, BLT DD, BNT, PKH, BST dan bantuan sosial lainnya yang bersumber dari Anggaran Pemerintah, apabila yang bersangkutan tidak mau melakukan vaksinasi ke 3 (Booster) sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, maka bantuan sosial dimaksud ditunda atau dihentikan sampai yang bersangkutan melakukan vaksinasi ke 3 (Booster). Serta penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.