"Bagi Masyarakat yang sudah mau hadir pada waktu pelaksanaan Vaksinasi ke 3 (booster) dilokasi yang sudah ditentukan, akan tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan screening oleh petugas kesehatan, dinyatakan tidak dapat divaksin, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa," ujar Camat Simanindo, Hans Sidabutar.
Kemudian, bagi warga masyarakat penerima bantuan sosial dalam bentuk apapun, wajib menunjukkan kartu vaksin ke 3 (Booster) secara kolektif yang terdaftar dalam kartu keluarga yang bersangkutan pada saat melakukan penerimaan bantuan sosial dimaksud atau dalam pengurusan administrasi pemerintahan.
Baca Juga:
Jelang Pilkada Andi Damanik Gelar Tablik Akbar Di Mesjid Haggul Mu'minin Perdagangan II
Sambung Camat Simanindo, menjelaskan bagi warga masyarakat yang bukan Penduduk/warga Desa/ Kelurahan di Kecamatan Simanindo, yang hendak mengurus keperluan administrasi dari Desa/ Kelurahan di Kecamatan Simanindo maka wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap, dimana sesuai dengan surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: SR.02.06/II/1180/2022 Perihal Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum, dinyatakan bahwa Interval pemberian dosis lanjutan (Booster ) bagi lansia usia 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
"Maka bagi yang tidak dapat menunjukkan kartu vaksin lengkap tidak akan dilayani," pungkasnya. [rum]