WahanaNews-Sumut | Rapat Paripurna ketiga penyampaian nota jawaban Bupati Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Provinsi Sumatera Utara, tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD TA.2022, Rabu,17 November 2021.
Rapat yang dijadwalkan di mulai sekira pukul 09.00 WIB, molor dan dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:
Warga Lapor Jalan Jelek Jadi Titik Awal Terbongkarnya Skandal Korupsi Rp231 M di Sumut
Pada saat Sekretaris Dewan (Sekwan) usai membacakan jumlah kehadiran 24 orang anggota DPRD Taput dari 35 orang dan dilanjutkan dengan pembuka yang dilakukan oleh pimpinan rapat Wakil Ketua DPRD Taput Reguel Simanjuntak selaku pimpinan rapat paripurna.
Namun, Parsaoran Siahaan dari Fraksi Hanura melakukan interupsi terkait tata tertib (Tatib) Paripurna.
"Saya, menilai paripurna ini cacat hukum, disebabkan adanya pelanggaran pada Tatib Paripurna yang mana kehadiran anggota dewan 2/3 dari keseluruhan anggota DPRD Taput Jadi, dengan adanya hal tersebut saya minta di skors sidang paripurna ini agar dapat memenuhi kehadiran secara fisik di ruang paripurna ini," ujarnya disela-sela sidang.
Baca Juga:
Tamparan OTT KPK, Menteri PU Siapkan Evaluasi Total Demi Bongkar Akar Korupsi
Lanjut Parsaoran, untuk itu ia minta sidang yang terhormat ini untuk segera melengkapinya sesuai dengan tata tertib tersebut.
Walaupun begitu, pimpinan rapat Paripurna Reguel Simanjuntak menerangkan bahwa 24 tanda tangan kehadiran anggota DPRD Taput hari ini sudah melengkapi forum anggota DPRD Taput yang hadir.
Namun, keterangan yang disampaikan oleh pimpinan rapat Paripurna Reguel Simanjuntak tidak diterima oleh Parsaoran Siahaan karena yang diharapkannya adalah secara kehadiran fisik dari keanggotaan dewan yang membubuhi tanda tangan kehadiran.