Karena yang hadir fisik sesuai di ruangan hanya 18 orang, Parsaoran Siahaan meminta ke pimpinan sidang agar dikors sesuai Tatip dengan alasan kita melakukan sesuai Tatip. Parsaoran secara gamblang membacakan Tatip yang selalu dibawanya Pasal 127 ayat 1 Rapat Paripurna memenuhi forum apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD untuk menetapkan Perda dan APBD namun pimpinan bertanya ke peserta rapat lainnya, apa kita lanjutkan.
Kemudian, terdengar suara yang mengatakan lanjutkan, "saya intrupsi lagi pimpinan sidang kalau memang pimpinan melanjutkan itu hak saudara tetapi saya katakan ini melanggar Tatip yang kita sepakati. Saya malu karena saya anggota BKD maka dengan berat hati saya tidak ikut rapat ini dan berikan waktu bagi saya belajar," kata Parsaoran.
Baca Juga:
Warga Lapor Jalan Jelek Jadi Titik Awal Terbongkarnya Skandal Korupsi Rp231 M di Sumut
Atas hal inilah membuat anggota dewan ini ijin keluar dari Rapat Paripurna.
"Saya berharap hal ini tidak berlanjut kedepannya dan meminta kepada pimpinan dewan agar kehadiran fisik kehadiran anggota dewan berada di ruangan paripurna ini, karena bentuk fisik kehadiran adalah keberadaan anggota dewan di ruangan paripurna ini. Saya akan belajar dan ijin keluar dari rapat paripurna," ucapnya di ruangan paripurna.
Mendengar pernyataan yang disampaikan oleh Parsaoran Siahaan langsung dijawab pimpinan Sidang Regual Simanjuntak "silahkan keluar, karena itu hak saudara,"
Baca Juga:
Tamparan OTT KPK, Menteri PU Siapkan Evaluasi Total Demi Bongkar Akar Korupsi
Sehingga membuat beberapa anggota DPRD Taput ikut interupsi, Parsaoran Siahaan, Mauliate Sitompul, Ronald Simanjuntak, Lusiana Siregar, dan Fatimah Hutabarat sepakat memintakan agar dilakukan skors beberapa menit sidang rapat paripurna. [rum]