"Perlu kami tegaskan agar relokasi dan refocusing pergeseran Dana APBD diharapkan akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan, hindari KKN pada pelaksanaannya," tegasnya.
Berharap dan upaya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sangat signifikan melalui OPD berkolaborasi untuk mencari inovasi dengan seluruh jajarannya untuk optimis peningkatan PAD sehingga dapat menjalankan roda Pemerintahan dengan pola adaptasi kebiasaan baru di era kondisi pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Selanjutnya ia meminta agar pemerintah harus benar-benar menggali potensi dan sumber daya pendapatan, seperti pajak pendapatan perusahaan daerah (Prusda), parkir (Retribusi).
Lanjut Parsaoran Siahaan, pada Nota Keuangan tentang perubahan APBD dan belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2021, dari mendapatnya dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 sebesar Rp73.330.000.000,00 terkait sumber dana untuk anggaran P-APBD 2021ada pinjaman dana yang disebut PEN berasal dari PT.SMI tahun 2020 pinjaman ini diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 yang bersifat pinjaman tidak dikenakan bunga pinjaman.
Apakah pinjaman PEN 2021 yang akan dicatatkan di APBD 2021 juga pemberitahuan?, Sementara pinjaman tersebut lebih menekankan pembayaran bunga pinjaman.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
"Menurut kami justru menjadi beban tahun depan semakin besar, dalam rapat Banggar dengan pemerintah jelas disampaikan bahwa MoU akan ditandatangani setelah penetapan P-APBD, artinya bahwa penetapan ini merupakan keharusan dan menjadi persyaratan pinjaman untuk itu kami menyimpulkan jika kesepakatan menjadi syarat, sudah seharusnya alokasi program PEN tersebut mendapat pembahasan di DPRD, namun yang diterima hanya bentuk lisan," ucapnya.
Saat ini, pemerintah membuat program sendiri, artinya DPRD diajak ikut belanja barang yang tidak diketahui, hal ini perlu dijawab dan penjelasan dari Pemerintah, saran kritik dukungan dan masukan lain secara umum patut untuk dijadikan pemahaman bersama-sama.
"Kami fraksi Hanura menyampaikan bahwa Nota Keuangan P-APBD Taput tahun 2021, disampaikan bahwa kebijakan belanja daerah tahun 2021 sebesar Rp1.507.991.263.458,00 (satu triliun lima ratus tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah) dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp1.596.204.316.523,00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar dua ratus empat ribu lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah) ada kenaikan 5,58% dan pada R-APBD Kab.Taput tahun 2021 arah kebijakan pembangunan diprioritaskan untuk belanja kesehatan penanganan Covid-19 dan prioritas lainnya," paparnya.