Metromedannews.id, Medan - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memutuskan menolak gugatan dari warga terkait rencana pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan.
“Menolak permohonan penundaan penggugat dan penggugat II intervensi 1 sampai dengan penggugat II Intervensi 8,” demikian putusan PTUN Medan dikutip dari detikSumut, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
“Menerima eksepsi tergugat terkait gugatan penggugat bersifat prematur,” lanjut isi putusan tersebut.
Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan termasuk diantara tergugat dalam perkara itu. Majelis hakim memutuskan menolak gugatan dari warga, dan meminta para penggugat untuk membayar biaya sebesar Rp2,6 juta.
“Menyatakan gugatan penggugat dan penggugat II intervensi 1 sampai dengan penggugat II intervensi 8 tidak diterima; menghukum penggugat dan penggugat II intervensi 1 sampai dengan penggugat Intervensi 8 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.661.000,” lanjut putusan itu.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Sementara, Kabag Hukum Pemkot Medan Yunita Sari membenarkan bahwa pihaknya menang dalam gugatan itu. "Iya benar, Alhamdulillah menang,” ujar Yunita Sari saat dihubungi, wartawan, Jumat (19/1/2024).
Sebelumnya, Bobby Nasution hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono digugat warga ke PTUN Medan. Gugatan tersebut terkait rencana pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan.
Dikutip dari detik.com, kuasa hukum warga, Refman Basri menilai jika putusan hakim tersebut tidak menyentuh hati nurani.