Padahal pembangunan tersebut berimbas kepada nasib masyarakat di Jalan Juanda dan Jalan Brigjend Katamso.
“Putusan ini, masyarakat yang berada disekitar Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan Brigjend Katamso sebagai warga masyarakat, yang terkena dampak pembangunan underpass, tidak menyentuh hati nurani Majelis Hakim PTUN Medan, tentang nasib masyarakat dari imbas pembangunan tersebut,” kata Refman Basri, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Dia juga menyebutkan bahwa majelis hakim tidak peka dan sengaja, telah mengenyampingkan fakta dan data serta keterangan saksi Meng SC Victor Gangga Sinaga, yang mantan ASN Kementerian PUPR.
Victor disebut telah memberikan kesaksian jika pembangunan underpass itu tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar pelebaran jalan.
“Dia yang secara lugas, memberikan kesaksiannya bahwa prinsip-prinsip dasar pelebaran jalan, maupun rencana pembangunan underpass, telah dilanggar dan tidak dipertimbangkan sama sekali,” ucapnya.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Refman mengungkapkan permasalahan lalu lintas di sekitar Jalan Juanda dan Jalan Brigjen Katamso tidak macet-macet kali, tergantung kepada pengaturan lamanya lampu merah sebagai alternatif dalam mengatasi kemacetan, sudah disampaikan oleh penggugat dan ahli.
Refman menambahkan terbukti pembangunan underpass, bukanlah pilihan terakhir dalam mengurai dan atau mengatasi kemacetan di persimpangan Jalan Juanda Medan dan Jalan Brigjend Katamso Medan.
“Sebab pembangunan underpass, bukan solusi atau pilihan terakhir, guna mengatasi kemacetan. Karena, masih ada solusi lainnya yang belum dilakukan oleh Pemko Medan,” ujarnya