WahanaNews-Sumut | Koalisi Lembaga Asahan Bersatu (KALAB) minta aparat penegak hukum menindak tegas kilang padi Gabah Harum (GH) di dusun VI Desa Pulau Maria, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan resahkan warga sekitar kilang.
"Akibat abu sekam (Miang) padi dari hasil pembuangan limbah milik kilang padi Gabah Harum, kami sekeluarga serta warga sekitar lainnya mengalami penyakit gatal gatal di sekujur badan," ungkap Inat (30) salah seorang ibu rumah tangga warga dusun VI yang mengalami penyakit gatal gatal, Rabu (08/03/2023) pukul 11.30 WIB di rumahnya.
Baca Juga:
Kadis PMD Tapteng Ingatkan Seluruh Kepala Desa Tidak Main-main Dalam Pengelolaan Dana Desa
Dijelaskannya, sudah bertahun-tahun Inat dan warga lainnya merasakan penyakit gatal gatal ini. Selain itu akibat dari abu sekam atau miang padi yang bertebaran hingga membumbung tinggi yang dihasilkan dari pembuangan limbah kilang padi Gabah Harum, juga mengakibatkan pernafasan menjadi terganggu.
Hal senada juga dikatakan ibu Natra (40) yang juga warga dusun VI memaparkan, pernafasan mereka menjadi terganggu akibat pembuangan abu padi yang bertebaran di sekitar pemukiman warga yang berasal dari kilang padi Gabah Harum. "Selain mengganggu pernafasan, abu padi yang berterbangan juga lengket di pakaian yang kami jemur," ungkap Natra.
Untuk mengobati penyakit gatal gatal pada kulit, kata Natra, mereka hanya bisa berobat di Puskesmas terdekat. Sampai saat ini pemilik kilang padi Gabah Harum tidak pernah perduli atas kejadian yang selama ini di alami oleh warga.
Baca Juga:
Diduga Korsleting pada Mesin, Mobil Kijang Kapsul Terbakar di Asahan
Menurut salah seorang Scurity bernama Subat mengatakan bahwa dia tidak mengetahui apa-apa. "Saya tidak tahu apa-apa, tanyak saja sama bos bang," katanya kepada wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (DPC LSM PKRI) Kabupaten Asahan Jhon Efdi Adinata menegaskan, terkait persoalan limbah padat yang di hasilkan dari kilang padi Gabah Harum, DPC LSM PKRI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak tegas kilang padi yang telah meresahkan warga.
Tidak hanya sebatas persoalan dugaan limbah padatnya saja, tapi juga menyangkut tentang perizinan usaha kilang padi Gabah Harum serta diduga usaha-usaha lainnya yang berada di lokasi kilang padi Gabah Harum.
Untuk itu LSM PKRI yang tergabung dalam Kolasi Lembaga Asahan Bersatu (KALAB) bersama dengan LSM Lembaga Independent Mencari Keadilan (LIMK), secepatnya akan melayangkan surat pengaduan ke aparat penegak hukum, kita akan usut tuntas kasus ini. [rum]