WahanaNews-Sumut | Rubuhnya bangunan gedung Kejari Medan pekan lalu, berujung pengembalian mengembalikan dana pembangunan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara tersebut.
Hal itu dikatakan Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta pihak kontraktor mengembalikan dana pembangunan gedung Kejari Medan.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Bangunan itu kita nolkan, otomatis menjadi total 'loss'. Tidak ada proyeknya, dan uangnya harus dikembalikan DP (uang muka) 50 persen," tegas Bobby, Selasa (15/11) kemarin.
Tegas Bobby kembali, uang muka sebesar 50 persen tersebut harus dikembalikan dengan tenggat waktu yang sudah disepakati antara Pemkot Medan bersama Kejari Medan.
Pembangunan gedung baru Kejari Medan menghabiskan anggaran Rp 2,4 miliar menggunakan dana hibah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Pembangunan gedung baru tersebut dikerjakan pada Maret 2022, setelah penandatanganan kontrak senilai Rp 2,4 miliar lebih pada 16-18 Maret 2022.
"Bila ini dilanggar, maka ranah hukum akan berjalan. Ini sudah disepakati bersama agar seluruh proyek di Kota Medan berjalan dengan sebaik-baiknya," tandas Bobby.
Wali Kota Medan itu juga mengaku telah meninjau bangunan gedung baru Kejari Medan yang rusak terletak di Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, Medan, Jumat (11/11) dini hari.
"Saya sudah datang melihat, memang kacau sekali. Dinas Perkim (PKP2R, Red) sudah berikan SP (Surat Peringatan) dan pemberhentian, tetapi dilanjutkan oleh kontraktor," kata Bobby. [rum]