Sumut.WahanaNews.co, Labuhanbatu Utara - Merasa jenuh menunggu selama 8 tahun untuk memiliki kios terbuka sebagai lapak berdagang di Pasar Rakyat Impres Aek Kanopan, pedagang mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (17/10/23).
Mereka mengadukan oknum dan pejabat Disdagkopukm (Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Mikro) Labura yang tidak menepati janji. Dahliati dan anaknya, Achidir Ali, (foto-red) mendatangi kantor DPRD Labura dengan tujuan menyampaikan aspirasi dan pengaduan, berharap DPRD dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang mereka alami.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Aspirasi dan aduan disampaikan secara tertulis kepada Ketua DPRD Labura, berharap agar lapak berjualan (kios terbuka) yang dijanjikan segera diberikan, sesuai dengan Surat Keterangan Tempat Berjualan Nomor: 503/812/DPKP-LBU/2015 yang diperoleh dari dinas terkait.
Dalam surat aduan tersebut, Achidir Ali sangat mengharapkan DPRD Labura dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat demi hak serta kelangsungan hidup mereka.
Achidir juga meminta anggota DPRD Labura meninjau langsung Pasar Rakyat Aek Kanopan karena masih banyak kios di sana yang tidak terpakai dan terkesan sia-sia.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Dahliati, ibu Achidir Ali, mengatakan bahwa ketika Pasar Rakyat Aek Kanopan dibangun pada tahun 2015 oleh Disdagkpopukm dan saat dilakukan sosialisasi oleh Dinas Pasar dan Pertamanan, setiap pedagang yang mendapat Surat Keterangan akan diberikan kios.
Namun, setelah Pasar Rakyat tersebut selesai dibangun pada 2016 oleh Pemerintah Kabupaten, kios yang dijanjikan sesuai Surat Keterangan Tempat Berjualan Nomor: 503/812/DPKP-LBU/2015 belum juga diberikan.
"Selama kurang lebih 8 tahun kami menunggu kios itu, hingga saat ini kios tersebut belum ada juga," ungkap Dahliati pada Selasa (17/10/23).