WahanaNews-Sumut | Personil Unit Reskrim Polsek Deli Tua amankan pelaku penyiraman air keras yang menyebabkan korban meninggal dunia, ternyata, aksi itu dilakukan oleh pelaku yang merupakan pacar korban sendiri, karena pelaku cemburu kepada korban, Minggu (26/9), sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku pembunuh berinisial PN (26) warga Kecamatan Medan Polonia dilakukan karena pelaku merasa cemburu dengan korban berinisial SNR (15) warga Kecamatan Medan Polonia, yang merupakan pacarnya sendiri.
Baca Juga:
WG Pelaku Pencabulan Terhadap Pelajar Berhasil Diringkus di Dolok Silau
Berdasarkan informasi, perbuatan pembunuhan itu dilakukan pelaku pada Sabtu, 25 September 2021, sekira pukul 20.30 WIB, di tempat pembuangan sampah Kuburan Cina di di Jalan Stasiun Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua.
Menurut keterangan dari orang tua korban pada, Minggu, 26 September 2021, sekira pukul 00.15 WIB, pelaku membawa korban pulang ke rumah korban dalam keadaan tidak sadar dan badan penuh dengan luka bakar, Kemudian orang tua korban berinisial L (52), bertanya kepada pelaku, "ini kenapa" kemudian pelaku menjawab, "bahwa pada hari Sabtu, 25 September 2021, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Stasiun Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua tepatnya di tempat pembuangan sampah di Kuburan Cina, korban disiram dengan air keras oleh orang yg tidak dikenal," ucap pelaku kepada orang tua korban.
Kemudian orang tua korban membawa anaknya (korban) ke RSU Mitra Sejati dan tidak berselang beberapa lama orang tua korban mendapat kabar dari Pihak RSU Mitra Sejati yang menyebutkan bahwa anaknya telah meninggal dunia. Atas kejadian itu, orang tua korban langsung membuat laporan ke Mako Polsek Deli Tua.
Baca Juga:
Marlena Pensiunan BUMN Ditemukan Tewas Di perkebunan sawit
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Delta, Iptu Martua Manik,SH, MH bersama Panit Ipda Syawal Sitepu,SH dan Panit Ipda Virza Nur adha, STrK, MH, bahwa pelaku pembunuhan adalah pacarnya sendiri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menyiram tubuh korban dengan air keras, karena cemburu dan mau memberi pelajaran kepada korban," ujar Iptu Martua Manik, Senin (27/9).
Saat itu, pelaku mengajak korban untuk makan yang lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku. Usai makan sekira pukul 21.00 WIB, pelaku balik kerumahnya untuk mengambil air keras dari dalam kamar dan memindahkannya ke plastik gula dan memasukkan kedalam plastik kresek warna merah dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja miliknya. Kemudian pelaku kembali ke rumah korban dan mengajak korban Jalan-jalan keliling Kota Medan.
Sekira pukul 21.22 WIB, pelaku dan korban berangkat dari rumah korban dari Simpang Limun pelaku membawa korban ke kawasan Marindal dan disana pelaku membeli minuman dan jajanan, setelah itu pelaku kembali membawa korban ke kawasan Jalan STM Tritura dan ke Jalan Besar Deli Tua dan ke Jalan Stasiun sampai Kuburan Cina sebelum Gudang pelaku putar arah balik dan berhenti di pinggir jalan. Disana pelaku mengatakan kepada korban bahwa Ban sepeda motornya kurang angin dan pelaku berpura-pura mengecek Ban sepeda motornya.
Disitulah peristiwa sadis itu dilakukan pelaku, kemudian mengambil air keras yang digantung didekat Radiator sepeda motornya dan langsung menyiramkan air keras itu ke tubuh korban sebelah kiri sehingga korban menjerit kesakitan dan kepanasan, karena korban menjerit kesakitan, pelaku membawa korban pulang ke rumah orang tuanya.
"Melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak sadar dan luka bakar, lalu orang tua korban dan pelaku membawa korban ke Klinik BINA di Jalan Cinta Karya Karena klinik itu tidak mampu menangani korban, lalu orang tua korban dan pelaku membawa korban Ke RSU Mitra Sejati tidak berselang lama korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSU Mitra Sejati," terang Manik sembari mengatakan pelaku beserta barang bukti sudah di bawa ke Polsek Deli Tua guna sidik Lanjut.
Imbas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. [rum]